Kabar Artis

Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil, KPK: Diduga dari Korupsi Dana Iklan Bank

KPK mengonfirmasi bahwa selebgram Lisa Mariana menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS RIDWAN KAMIL - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

KPK menyatakan akan terus mendalami temuan ini.

Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK akan menelusuri seluruh aliran dana untuk menguatkan bukti sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai konfirmasi.

"Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu. Konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L [Lisa Mariana]," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan iklan di bank BUMD di Jabar periode 2021–2023. 

Dana non-budgeter tersebut diduga berasal dari selisih bayar pengadaan iklan yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan di luar anggaran resmi, termasuk yang diduga diminta oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu.

Dalam kasus induknya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Dirut bank BUMD di Jabar Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartono, serta tiga pihak swasta selaku pengendali agensi iklan.

Baca juga: Ikut Demo di DPR, Lisa Mariana Hampir Kena Gas Air Mata dan Borong Bakpao Rp2 Juta untuk Massa Aksi

Kubu Ridwan Kamil Tolak Tes DNA Ulang

Kuasa Hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menilai usulan Lisa Mariana untuk melakukan tes DNA ulang tidak berdasar hukum.

Kubu Selebgram Lisa Mariana menantang pihak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura dalam rangka mengetahui ayah biologis dari anak berinisial CA.

Muslim Jaya Butar-butar mengatakan Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri sudah melakukan pengambilan DNA dan mengumumkan hasilnya.

Tes DNA atau pengujian genetik, adalah prosedur medis untuk menganalisis informasi genetik seseorang yang tersimpan dalam DNA.

Deoxyribonucleic acid (DNA) adalah asam nukleat yang mengandung instruksi genetik yang digunakan dalam perkembangan dan fungsi semua organisme hidup.

Muslim Jaya menerangkan semua prosedur sudah dilakukan secara ketat sesuai SOP oleh Labdokkes Polri.

"Kita ketahui Labdokes Polri berstandar internasional serta berlabel ISO 17025 dan masuk dalam organisasi ILAC , tidak ada alasan hukum untuk melakukan tes DNA ulang karena ini untuk kepentingan penegakan hukum, untuk proses hukum, tes DNA dalam rangka penegakan hukum ini bukan penyakit, second opinion berlaku untuk penyakit," ucap Muslim Jaya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, Muslim Jaya dengan tegas menolak apa yang diusulkan Lisa Mariana karena tidak berdasar hukum.

Menurutnya hasil tes DNA dalam proses hukum semua dilakukan dengan baik sesuai SOP.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved