Kabar Artis

Lisa Mariana Terima Uang dari Ridwan Kamil, KPK: Diduga dari Korupsi Dana Iklan Bank

KPK mengonfirmasi bahwa selebgram Lisa Mariana menerima aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Editor: Heriani AM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS RIDWAN KAMIL - Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 

"Dan ini dilakukan sesuai metodologi sebagaimana disampaikan kepala Labdokkes Polri beberapa waktu lalu saat mengumumkan hasil tes DNA," ucapnya.

Kubu Ridwan Kamil mendorong agar Lisa Mariana berhenti melakukan sensasi atau drama.

"Taati proses hukum yang sudah dilakukan penyidik Bareskrim hadir dalam pemeriksaan tidak usah banyak drama," jelas Muslim Jaya.

Baca juga: Lisa Mariana Akui Sudah Janda, Ungkap Alasan Cerai Usai Terlibat Konflik Panas dengan Ridwan Kamil

Tantangan tes DNA ulang diungkap Kuasa Hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea.

Ide muncul setelah penyidik menunjukkan hasil DNA yang dilakukan.

"Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa diketahui setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby Azzura," ucapnya kepada wartawan.

Menurutnya, setengah dari hasil tes DNA menyatakan identik, setengahnya lagi tidak identik. 

"Sehingga dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," jelas Bertua.

Ada alasan pertimbangan tes DNA ulang.

Bertua menerangkan bahwa tes DNA di Pusdokkes Polri hanya mengambil sampel air liur dan darah.

Sedangkan di Mount Elizabeth Singapura diperiksa dari kuku dan dari rambut. 

"Akurasinya mungkin lebih tinggi," tuturnya.

Disamping itu, tes DNA pembanding untuk memenuhi hak CA.

Bertua menambahkan ketidakmauan kubu Ridwan Kamil atas tawaran tes DNA ulang dapat dikatakan melanggar hukum internasional.

"Kami meminta perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion," ucapnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Lega Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Tutup Peluang Damai dengan Lisa Mariana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved