Kabar Artis

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution Bikin Hotman Paris Kasihan

Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Editor: Heriani AM
Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi
RAZMAN NASUTION DIPENJARA - Kolase dua pengacara kondang Tanah Air, Razman Nasution (kiri) dan Hotman Paris (kiri). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Selasa (30/9/2025). (Tribunnnews-kompas.com/saniamashabi) 

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Ngaku Kasihan: Gimana Nasib para Istrinya dan Tak Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan, Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved