Kabar Artis
Sandra Dewi Menggugat, Kejagung Tetap Lelang Aset Harvey Moeis, Aliran Dana Diungkap
Sandra Dewi menggugat, Kejaksaan Agung akan tetap melelang aset yang disita di kasus Harvey Moeis, aliran dana diungkap.
TRIBUNKALTIM.CO — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset rampasan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan tetap dilanjutkan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya keberatan hukum yang diajukan oleh istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak akan menghentikan proses eksekusi karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Ya (akan dilelang) kalau sudah inkrah, prinsipnya proses tetap berjalan dan keberatan tidak akan menunda (lelang),” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung Ungkap Asal Usul Aset yang Disita
Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan.
Meski tidak memiliki jabatan resmi di PT Timah, Harvey disebut sebagai aktor utama dalam skema korupsi tersebut.
Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari 2025.
Upaya kasasi yang diajukan Harvey ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga perkara dinyatakan inkrah.
Dengan status hukum yang telah berkekuatan tetap, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk mengeksekusi aset rampasan milik Harvey.
Proses lelang akan dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara.
“Ya nanti setelah ada eksekusi kalau memang untuk dilakukan lelang, akan dilelang pastinya. Dilelang pun nantinya ada ketentuan, ada mekanismenya dan nanti semua akan kembali untuk negara,” jelas Anang.
Baca juga: Hari Ini Sandra Dewi Jalani Sidang Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis
Aset Mewah dan Kejanggalan Pisah Harta
Sidang perdana keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (24/10/2025).
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan membeberkan daftar aset yang dinilai berasal dari hasil kejahatan Harvey Moeis.
Penyidik mengungkap bahwa sebagian besar aset mewah yang disita diperoleh setelah Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis. Termasuk di antaranya adalah tas-tas mewah, properti, dan kendaraan yang tercatat atas nama pribadi maupun keluarga Sandra.
Selain itu, penyidik menyoroti kejanggalan dalam perjanjian pisah harta yang diajukan sebagai dasar keberatan. Dokumen tersebut dinilai tidak konsisten dengan aliran dana dan kepemilikan aset yang terhubung langsung dengan Harvey Moeis.
“Aset-aset tersebut diperoleh setelah pernikahan dan terhubung langsung dengan aliran dana dari Harvey Moeis,” ujar penyidik Kejagung dalam persidangan.
Sejumlah fakta terungkap dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Rekam Jejak Vonis Suami Sandra Dewi, Perbuatannya Sakiti Hati Rakyat
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan adanya aliran dana belasan miliar rupiah dari Harvey Moeis hingga temuan rekening bank atas nama asisten pribadi Sandra Dewi.
Sidang ini merupakan bagian dari perlawanan hukum Sandra Dewi yang mengeklaim aset-asetnya yang disita, seperti 88 tas mewah dan deposito Rp 33 miliar, diperoleh secara sah dan terpisah dari kekayaan suaminya.
Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis
Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkap adanya transfer dana bernilai fantastis dari Harvey Moeis ke dua rekening pribadi milik Sandra Dewi.
Total aliran dana tersebut mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
“Di rekening BCA yang (nomor rekeningnya) berakhiran 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp 6.038.500.000,” ujar Max di hadapan majelis hakim.
“Lalu ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi yang (nomor rekeningnya) 993 sebesar Rp 7 miliar,” tambahnya.
Fakta lainnya adalah temuan rekening bank yang dibuka atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih.
Menurut Max, meskipun menggunakan nama Ratih, rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan dan digunakan oleh Sandra Dewi.
“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max.
Hal ini, menurut penyidik, menimbulkan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra harus melalui rekening perantara.
Alasan Penyitaan 88 Tas Mewah
Max juga menjelaskan dasar penyitaan 88 tas mewah milik Sandra. Menurutnya, tas-tas tersebut diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari Harvey Moeis.
“Ada beberapa yang dari bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas,” jelas Max.
“Dan ada yang menurut penyidik berasal dari uang yang masuk ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian dipergunakan untuk membeli tas, karena ada penarikan tunai,” lanjutnya.
Posisi Hukum Sandra Dewi dan Objek Keberatan
Sandra Dewi selaku istri terpidana Harvey Moeis mengajukan permohonan keberatan bersama dua pemohon lainnya: Kartika Dewi dan Raymon Gunawan.
Termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Keberatan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Objek keberatan mencakup permintaan pengembalian sejumlah aset yang telah disita negara, antara lain:
- 88 tas mewah milik Sandra Dewi, dibeli dengan dana transfer dari Harvey Moeis senilai Rp14,17 miliar
- Empat kaveling properti di Permata Regency
- Tabungan yang diblokir
- Rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong
- Perhiasan dan hadiah ulang tahun berupa mobil Rolls-Royce
Dalam dokumen permohonan keberatan, pihak pemohon menyatakan bahwa aset yang disita diperoleh secara sah dan tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harvey Moeis.
Mereka mengklaim sebagai pihak ketiga beritikad baik, dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa sidang keberatan sedang berlangsung dan masih dalam tahap pembuktian.
“Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang terakhir pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim,” ujar Andi.
Kejaksaan menyatakan akan menghadapi proses keberatan secara objektif. Tim Jaksa yang ditunjuk dalam persidangan merupakan penuntut umum yang sebelumnya menangani perkara pokok korupsi tata niaga timah.
“Kita tunggu hasilnya, yang penting apapun keputusannya kita menghormati,” pungkas Anang.
Publik kini menanti putusan majelis hakim, yang akan menentukan apakah keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset akan dikabulkan atau ditolak.
Baca juga: Sandra Dewi Menggugat, Keberatan Asetnya Ikut Disita di Kasus Harvey Moeis, Ini Kata Ahli Pidana
Sandra Dewi Tak Hadir
Dalam sidang yang mengungkap berbagai bukti dari pihak Kejaksaan Agung ini, Sandra Dewi selaku pemohon tidak tampak hadir di ruang persidangan.
Sidang keberatan ini diajukan Sandra karena ia meyakini asetnya diperoleh secara sah dan terpisah dari Harvey Moeis karena adanya perjanjian pisah harta.
Seluruh aset tersebut disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Sandra Dewi Menggugat, Kejaksaan Tetap Tancap Gas Lelang Aset Harvey Moeis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241011_Istri-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-di-PT-Timah-Tbk-Harvey-Moeis-Sandra-Dewi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.