TOPIK
Pemusnahan Barang Ilegal
-
Aksi nyata itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
-
Bea Cukai melakukan pemusnahan besar-besaran barang hasil penindakan periode 2023–2025, dengan total nilai mencapai Rp1,19 miliar
-
Bea Cukai Kalbagtim memusnahkan barang ilegal senilai Rp1,1 miliar, didominasi lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai.
-
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan pemusnahan jutaan barang ilegl termasuk diantaranya rokok.