Pemusnahan Barang Ilegal
BREAKING NEWS: 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagtim
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur melakukan pemusnahan jutaan barang ilegl termasuk diantaranya rokok.
Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan jutaan barang ilegal termasuk diantaranya rokok.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Kalbagtim di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan pada Selasa pagi (7/10/2025).
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Hasil Penindakan (BHP Bea Cukai Kalbagtim yang jumlahnya lebih dari satu juta batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman alkohol (MMEA) tanpa izin edar.
Baca juga: Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara simbolis dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), serta unsur Forkopimda Kalimantan Timur.
Kegiatan pengusahaan ini juga nantinya akan menghadirkan sejumlah pejabat daerah termasuk diantaranya Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Balikpapan, dan para kepala OPD.
Dalam kegiatan tersebut, total barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi:
- 1.042.632 batang rokok ilegal,
- 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan
- 3.880 pcs barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) seperti kosmetik, pakaian bekas, dan barang elektronik tanpa izin edar.
Baca juga: Bea Cukai Sangatta Musahkan 769.040 Batang Rokok Ilegal, Inilah Daftar Mereknya
Berdasarkan rundown acara, proses pemusnahan dilakukan dalam tiga sesi.
Sesi pertama diawali dengan pemusnahan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang disaksikan langsung oleh para pejabat tamu undangan.
Sebanyak empat drum MMEA dihancurkan secara simbolis oleh perwakilan instansi, termasuk Kanwil DJP Kaltimtara dan Kanwil DJPB.
Sesi kedua dilanjutkan dengan pembakaran jutaan batang rokok ilegal yang telah disita dari berbagai operasi penindakan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Bakar Rokok Ilegal hingga Minuman Alkohol, Diakumulasi Capai Rp 300 Juta Lebih
Adapun sesi terakhir dilakukan dengan penghancuran barang-barang larangan dan pembatasan (lartas) menggunakan alat berat.
Pemusnahan barang hasil penindakan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum Bea Cukai Kalbagtim selama beberapa bulan terakhir.
Di mana petugas berhasil menggagalkan puluhan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai serta peredaran minuman keras ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Kalbagtim berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli atau memperjualbelikan barang-barang ilegal yang melanggar aturan cukai dan kepabeanan. (*)
Purbaya: Anggaran MBG tak Diserap Akan Ditarik, Kalau Lebih Kita Tambah |
![]() |
---|
Syarat Beasiswa OSC 2025 untuk Kuliah Gratis dan Daftar Kampusnya |
![]() |
---|
Alasan Roy Suryo Datangi Bareskrim Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dibuka Lagi |
![]() |
---|
Alasan KPK Kembalikan Alphard Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Berawan Seluruh Wilayah, Cek Prakiraan Cuaca Balikpapan 7 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.