Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Kalbagtim Berantas Rokok Ilegal demi Lindungi Pekerja hingga Kesehatan Publik
Aksi nyata itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Perang melawan rokok ilegal terus digencarkan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim) menegaskan komitmennya untuk “Gempur Rokok Ilegal” sebagai langkah menyelamatkan penerimaan negara sekaligus melindungi jutaan pekerja dan kesehatan masyarakat.
Aksi nyata itu ditunjukkan melalui kegiatan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (7/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan industri sah.
"Kami akan terus melakukan gempur rokok ilegal. Ini bukan hanya tentang pendapatan negara, tapi juga menjaga keberlangsungan industri tembakau yang resmi serta melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal,” tegas Kusuma kepada TribunKaltim.co usai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagtim
Menurut Kusuma, peredaran rokok ilegal memberikan tiga dampak serius: merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, mengancam lapangan kerja di industri tembakau sah, dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, rokok ilegal mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok berpita cukai palsu, hingga penggunaan pita bekas atau salah peruntukan.
Dari hasil pengawasan di wilayah Kalimantan Bagian Timur, mayoritas temuan masih didominasi oleh rokok polos yang diduga dikirim dari luar daerah melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam kasus kali ini, Bea Cukai menegaskan bahwa penelusuran terhadap jaringan distribusi dan asal-usul barang terus berlanjut.
Kusuma juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Harga murah di awal memang menggoda, tapi dampaknya besar bagi negara, pekerja, dan kesehatan publik,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.