Pemusnahan Barang Ilegal
Barang Ilegal Rp1,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagtim, Rokok Terbanyak
Bea Cukai Kalbagtim memusnahkan barang ilegal senilai Rp1,1 miliar, didominasi lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai.
Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap berbagai barang ilegal hasil penindakan periode 2023–2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1,1 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp998 juta.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Kalbagtim, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, pada Selasa (7/10/2025), dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Kalbagtim dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya serta merugikan negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Kalbagtim
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Kusuma Santi Wahyuningsih, menjelaskan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan di berbagai wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Sebagian besar berasal dari Samarinda. Jenis barang yang paling banyak adalah rokok ilegal, kemudian vape, minuman mengandung alkohol ilegal, obat-obatan, kosmetika, hingga barang elektronik tanpa izin, bahkan ada juga mainan dewasa,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co.
Menurut data resmi Bea Cukai, total barang yang dimusnahkan meliputi:
- 1.042.632 batang rokok ilegal,
- 3.776,86 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan
- 3.880 item barang larangan/pembatasan (lartas) seperti elektronik, kosmetik, dan produk kesehatan.
Baca juga: Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan atas nama Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada Juli dan September 2025.
Kusuma Santi menegaskan kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh berbagai instansi pemerintah dan media.
Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas atas pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2019 dan PMK Nomor 150 Tahun 2023.
“Pemusnahan ini bukan hanya sekadar kegiatan rutin, tetapi juga komitmen kami untuk terus menekan peredaran barang ilegal yang menggerogoti penerimaan negara dan merusak iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Sangatta Beberkan Alasan Banyak Diminati
Dari hasil penindakan Bea Cukai Kalbagtim, rokok ilegal menjadi temuan paling dominan.
Modus pelanggaran yang ditemukan meliputi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pemakaian pita cukai bekas.
Bea Cukai Kalbagtim menegaskan pihaknya akan terus melanjutkan operasi “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh wilayah kerja untuk menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar ketentuan cukai.
Selain penegakan hukum, Bea Cukai Kalbagtim juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, dan digital guna meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya barang ilegal bagi negara dan konsumen.
Baca juga: Bea Cukai Balikpapan Bakar Rokok Ilegal hingga Minuman Alkohol, Diakumulasi Capai Rp 300 Juta Lebih
“Sebagai Community Protector, Bea Cukai Kalbagtim berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami berharap pelaku usaha dapat mematuhi seluruh ketentuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tutup Kusuma Santi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.