Penambang Ilegal Dibekuk

Dua Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan denda Rp 100 Miliar, 5 Saksi di Samarinda Sudah Diperiksa

Dua pelaku bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), dan Hadi Suprapto (39) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam pidana 5 tahun

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah saat membeberkan bukti-bukti illegal Minning yang dilakukan di area Makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengungkapan aktivitas penambangan ilegal di lokasi area makam Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi atensi khusus, berdasar temuan serta pemberitaan viral media massa.

Dua pelaku bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), dan Hadi Suprapto (39) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini terancam pidana 5 tahun kurungan penjara.

"Terkait motif pasti mencari keuntungan. Jarak persisnya kurang lebih 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) hari ini.

Baca juga: Pelaku Ditangkap Saat Berada di Lokasi Penambangan Ilegal Makam Covid-19 di Samarinda

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Pelaku Tambang Batubara Ilegal di Makam Covid-19 Samarinda Dibekuk

Ditanya mengenai saksi yang diperiksa, Kompol Yuliansyah juga masih menghimpun saksi dari perkara ini.

"Saksi ada 5 dengan tersangka. Itu akan bertambah lagi karena dari ahli dan dinas semua akan kami panggil," sebutnya.

Kedua pelaku dan bukti-bukti dokumen serta sample batu bara yang diamankan, kini sudah berada di Mako Polresta Samarinda.

Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Penghapusan FABA dari Daftar Limbah B3 Berbahaya Bagi Masyarakat Sekitar Tambang

Baca juga: Maraknya Diduga Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Wakil Walikota Samarinda

Salah satunya yaitu 3 buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan.

Kini, menunggu peradilan keduanya juga terancam di denda Rp 100 Miliar sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," tanda Kompol Yuliansyah.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved