Berita Balikpapan Terkini
Warga Balikpapan Protes PBB Naik, Pemkot Klaim Ada Stimulus dan Layanan Data Dibuka
Mayoritas warga mengaku keberatan karena menilai penyesuaian tarif tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Ia juga menekankan bahwa hasil dari pajak tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan.
“Semua yang kami lakukan adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat keuangan daerah agar proyek strategis seperti sekolah, jalan, air bersih, dan penanganan banjir tetap berjalan,” sebutnya.
Berharap Pemkot Tinjau Kembali
Meski demikian, suara penolakan warga atas kenaikan PBB masih cukup kuat.
Banyak yang berharap agar Pemkot meninjau kembali kebijakan ini dan mencari alternatif lain untuk meningkatkan PAD tanpa menambah beban masyarakat.
"Jangan sampai kejadian di Pati juga terjadi di Balikpapan, Balikpapan ini kota yang nyaman jadi pemerintah harus mempertimbangkan betul-betul untuk menaikkan pajak karena pajak ini sangat sensitif bagi masyarakat apalagi tidak diimbangi dengan pembangunan yang seharusnya menjadi prioritas," ujar Kurniawan Warga Perumahan PT Her II, Kota Balikpapan.
Kurniawan mengaku, memiliki sebidang tanah seluas satu hektare lebih, setiap tahun dia mengaku membayar pajak sebesar satu juta lebih.
Baca juga: PBB Warga Balikpapan Utara Naik 3.000 Persen, BPPDRD Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Posisi Tanah
Namun dengan kenaikan pajak ini dia khawatir bunga yang dibayarkan justru berkali-kali lipat.
"Jelas pasti khawatir, karena biasanya saya bayar pajak sekitar Rp 1,3 juta. Kalau ada kebijakan begitu yang katanya naik otomatis pasti lebih besar lagi yang saya bayarkan nanti," ujarnya.
Pemkot Berikan Stimulus Keringanan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok.
Kebijakan ini diterapkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan stimulus tersebut mulai berlaku pada Kamis 21 Agustus 2025 dan bisa dimanfaatkan seluruh wajib pajak sesuai ketentuan.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Pemkot Balikpapan juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai, baik terkait lokasi, zonasi, maupun nilai.
Layanan ini tersedia 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun online melalui kanal resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.