Tribun Kaltim Hari Ini

Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar

Pemerintah Kota klaim salah catat terkait PBB Warga Balikpapan yang melonjak naik 3.000 Persen. Warga mengeluh lantaran tak sanggup membayar.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Kolase Tribun Kaltim
Halaman utama Tribun Kaltim, Jumat (22/8/2025). Pemerintah Kota klaim salah catat terkait PBB Warga Balikpapan yang melonjak naik 3.000 Persen. Warga mengeluh lantaran tak sanggup membayar. 

Sementara Andi (45), warga Balikpapan Selatan, yang menilai kenaikan PBB terasa memberatkan karena dia harus membayar pajak 

Andi mengaku tahun lalu ia membayar PBB sebesar Rp 369.100, namun tahun ini dia haru membayar sebesar Rp 664.380.

"Kebijakan menaikkan PPB ini dasarnya apa ya, kok PBB saya naiknya sampai 80 persen begini. Ini keterlaluan juga pemerintah kota ini," keluhnya dengan wajah yang penuh keheranan.

"Berati kan ada kenaikan 80 persen kalau angkanya sampai Rp 664.380 dari 369.100 adalah 295.280. Jadi, 369.100 + 295.280 = 664.380,"rincinya sambil geleng-geleng kepala. 

Namun lagi sekarang semua serba naik, mulai dari kebutuhan pokok sampai biaya sekolah anak. Kalau PBB juga ikut naik, jelas makin terasa berat buat kami masyarakat kecil,” keluhnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (21/8).

Hal senada juga disampaikan Siti (52), warga Balikpapan Timur, yang merasa penyesuaian tarif PBB tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Siti mengaku kaget setelah melakukan pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) online yang merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberitahuan besarnya pajak yang terutang atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam satu Tahun Pajak.

"Kaget juga pas masnya tadi suru cek SPPT, dan ternyata PBB saya sudah jadi Rp 263.295, padahal sebelumnya PBB saya tahun 2024 itu sekitar Rp175.530. Berati kan ada kenaikan sekitar 50 persen," timpalnya kaget.

Dia pun mengaku prihatin dengan kebijakan ini, lantaran tidak mendapatkan pemberitahuan atau semacam sosialisasi kepada masyarakat.

"Apanya yang tidak membebankan masyarakat, kalau ngomong itu pake logika. Gak ada sosialisasi tiba-tiba naikin pajak. Tujuan untuk apa sih naikan pajak itu sementara kondisi kita sekarang ini masih banyak warga masih berjuang menata keuangan untuk mencukupi kebutuhan yang serba mahal, harga-harga yang makin mahal. Pemerintah seharusnya mencari cara lain meningkatkan PAD, bukan menambah beban pajak,” keluhnya dengan nada kesal.

Baca juga: Kisah Warga Balikpapan Kaget PBB Naik tanpa Sosialisasi, Beban Baru di Tengah Ekonomi Sulit

Kesalahan Pencatatan

Sementara Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari menyampaikan klarifikasi terkait kenaikan cukup besar atas objek pajak milik Arif Wardhana di kawasan Balikpapan Utara.

Idham menjelaskan, secara umum kenaikan PBB di Kota Balikpapan bervariatif. Kenaikan PBB ini merupakan amanat undang-undang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan kondisi riil lapangan.

Adapun di Kota Balikpapan, kenaikan NJOP sejatinya sudah dilakukan oleh pemerintah sejak akhir 2023.

"Hanya saja, pada tahun 2024 lalu, kita memberikan stimulus atau diskon 100 persen, sehingga ketetapan PBB antara tahun 2023-2024 itu sama. Nah, pada tahun 2025 ini, ketetapan PBB menyesuaikan NJOP," ujar Idham, Kamis (21/8).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved