Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Setujui Perubahan APBD 2025 Jadi Rp4,75 Triliun, Berikut Rinciannya

Keputusan ini ditetapkan setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi dan pembacaan rancangan keputusan DPRD Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PERSETUJUAN APBD-P- Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri menandatangani berita acara persetujuan bersama perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disaksikan para wakil pimpinan DPRD dan Sekda Balikpapan dalam rapat paripurna di Gedung Parkir Klandasan Balikpapan, Selasa (26/8/2025). Persetujuan ini menetapkan total APBD Balikpapan setelah perubahan menjadi Rp4,75 triliun dan akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk evaluasi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Belanja operasi yang semula Rp3.133.659.120.633,47 bertambah Rp39.675.264.322,42 sehingga menjadi Rp3.173.334.384.955,89.

Sementara belanja modal naik dari Rp1.451.589.188.671,53 menjadi Rp1.565.950.130.789,91 setelah penambahan Rp114.361.942.118,38.

Untuk belanja tidak terduga, nilai awal Rp12.805.950.324 naik Rp2.924.526.562 sehingga totalnya Rp15.730.476.886.

Secara total, jumlah belanja daerah yang semula Rp4.598.054.259.629 naik Rp156.730.950.324 sehingga mencapai Rp4.755.014.992.631,80.

Kondisi ini menyebabkan defisit anggaran meningkat dari Rp378.978.336.116 menjadi Rp492.239.586.859 setelah bertambah Rp113.261.250.743.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah juga naik dengan angka yang sama, yakni Rp113.261.251.743, sehingga totalnya menjadi Rp492.239.586.859.

Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah (SiLPA) tercatat nihil.

Arfiansyah melanjutkan, persetujuan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali Kota Balikpapan dan DPRD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

"Salinan keputusan juga akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Wali Kota Balikpapan, dan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Kalimantan Timur," tegasnya. 

Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Banjir hingga Penyelamatan Aset Daerah dalam Pembahasan APBD 2025

Setelah pembacaan rincian, kemudian dilakukan penandatanganan. Dimana dalam hal ini Pemkot diwakili oleh Sekda Balikpapan, Muhaimin. 

Alwi menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah ini kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

"Kami meminta agar rancangan peraturan daerah tersebut segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved