Berita Bontang Terkini

Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga

Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
HAPUS DENDA KETERLAMBATAN - Loket pembayaran PBB di Bapenda Bontang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menghapus denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah ini ditempuh sebagai strategi untuk memudahkan wajib pajak sekaligus mengejar target penerimaan tahun 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Ia mengaku terbantu dengan kebijakan penghapusan denda.

Baca juga: Akademisi Sebut Kepala Daerah Naikan PBB Demi PAD tak Punya Inovasi, Peradi Balikpapan Kritik Pemkot

“Tunggakan pajak rumah di Jalan Tomat. Sudah 4 tahun. Penulasannya prosesnya cepat, cuma 10 menit selesai. Kebijakan ini sangat membantu,” ungkapnya.

Namun, ia menyoroti masih banyak aset di Bontang yang pemiliknya berdomisili di luar kota sehingga sering terlewat dari kewajiban pembayaran.

“Sayang sekali, karena ini berkaitan dengan PAD. Harus dicari solusinya,” tambahnya.

Dengan strategi penghapusan denda dan sosialisasi langsung ke masyarakat, Pemkot Bontang berharap realisasi PBB-P2 bisa maksimal.

Langkah ini sekaligus diharapkan meringankan beban warga dan meningkatkan kesadaran pajak demi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved