Berita Bontang Terkini
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga
Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ia mengaku terbantu dengan kebijakan penghapusan denda.
Baca juga: Akademisi Sebut Kepala Daerah Naikan PBB Demi PAD tak Punya Inovasi, Peradi Balikpapan Kritik Pemkot
“Tunggakan pajak rumah di Jalan Tomat. Sudah 4 tahun. Penulasannya prosesnya cepat, cuma 10 menit selesai. Kebijakan ini sangat membantu,” ungkapnya.
Namun, ia menyoroti masih banyak aset di Bontang yang pemiliknya berdomisili di luar kota sehingga sering terlewat dari kewajiban pembayaran.
“Sayang sekali, karena ini berkaitan dengan PAD. Harus dicari solusinya,” tambahnya.
Dengan strategi penghapusan denda dan sosialisasi langsung ke masyarakat, Pemkot Bontang berharap realisasi PBB-P2 bisa maksimal.
Langkah ini sekaligus diharapkan meringankan beban warga dan meningkatkan kesadaran pajak demi memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
APBD Perubahan Bontang 2025 Disahkan, Insentif RT hingga Pegiat Agama Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.