Korupsi IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim

Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP
KORUPSI IUP KALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, Senin (25/8/2025). Kanan: Dayang Donna Faroek, Ketua Kadin Kaltim yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap IUP di Kaltim. Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim. (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari-TribunKaltim.co/Nevrianto HP) 

Bahkan dalam sebulan terakhir tidak ada berkunjung ke kantor Kadin Kaltim, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Nggak ada datang (ke sini), beliau sih jarang ke sini. Sebulanan ini kan ada kegiatan di Jakarta,” ucap salah satu pengurus Kadin Kaltim kepada Tribun Kaltim, Selasa (26/8/2025).

Dilansir dari akun Instagram Kadin Kaltim, @kadin.kaltim.official, dari unggahan terakhir terlihat Dayang Donna Faroek mengikuti acara yang digelar Kadin Indonesia di Jakarta.

Dalam foto tersebut, terlihat Dayang Donna Faroek bersama jajaran pengurus Kadin Kaltim lainnya..

Laki–laki yang tak mau disebutkan namanya tersebut juga tak ingin berkomentar banyak perihal kasus hukum yang tengah terjadi kepada Ketua Kadin Kaltim.

Dia hanya tahu bahwa Donna Faroek sebagai Ketua Kadin Kaltim banyak berkegiatan di Jakarta sebulan terakhir.

“Sebulanan ini di Jakarta. Ada kegiatan. Itu saja sih yang saya tahu,” imbuhnya.

Kaitan Rudy Ong Chandra dengan Dayang Donna Faroek

Awalnya, Rudy Ong Chandra memberi tawaran uang Rp 1,5 Miliar agar Dayang Donna Faroek mau membantu mengurus 6 IUP miliknya.

Tawaran ini ditolak Dayang Donna Faroek

“Dayang menolak (harga penebusan Rp 1,5 miliar), dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep mengatakan, perkara ini bermula saat Rudy Ong Chandra bersama Iwan menemui Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), guna mempertanyakan permasalahan perizinan tambang perusahaannya.

Padahal, 6 IUP milik Rudy tersebut tengah menghadapi gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat.

Asep mengatakan, untuk mengupayakan 6 IUP tersebut, Rudy diduga mengirimkan uang Rp 3 miliar termasuk fee untuk Iwan Chandra, yang merupakan kolega dari Sugeng, seorang makelar dari Samarinda, untuk mengurus 6 IUP di Kaltim.

Kemudian, Iwan Chandra bertemu dengan Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan perpanjangan IUP.

Selanjutnya, pada Januari 2015, Iwan Chandra menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT BJL, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved