Korupsi IUP Kaltim
Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga Jadi Tersangka KPK Dugaan Suap IUP Kaltim
Kaitan Dayang Donna Faroek dengan Rudy Ong Chandra hingga keduanya menjadi tersangka KPK kasus dugaan suap IUP Kaltim.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD-PTSP Kaltim, Iwan Chandra mengirimkan uang sejumlah Rp 150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim dan uang senilai Rp 50 juta kepada Amrullah.
Pada Januari 2015, Dayang Donna Walfiaries menghubungi Amrullah untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra.
Kemudian, pada Februari 2015, Rudy melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP tersebut.
Dayang mengatakan, sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga “penebusan” atas 6 IUP itu sebesar Rp 1,5 miliar.
Permintaan tersebut dipenuhi, kemudian terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy, Dayang, dan Iwan.
Saat itu, Iwan mengantarkan amplop berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dalam pecahan dollar Singapura atas perintah Rudy, dan Sugeng memberikan uang Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura kepada Dayang.
“Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang lewat Imas Julia selaku babysitter Dayang,” ucap dia.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Rudy Ong Chandra, Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018 Awang Faroek Ishak (AFI), dan putri dari Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Baca juga: KPK Tahan Bos Tambang Kaltim Terkait Kasus IUP, Ini Alur Dugaan Suap yang Dilakukan Rudy Ong Chandra
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.