Berita Balikpapan Terkini
Forum Pedagang Lahir, Pemkot Balikpapan Siapkan Skema Baru Atasi PKL dan Pasar Kumuh
Pemkot Balikpapan mendorong terbentuknya forum pengurus pedagang di seluruh pasar tradisional.
Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan terus memperkuat aspek sosial dan kelembagaan dalam pengelolaan pasar tradisional dengan mendorong terbentuknya forum pengurus pedagang di seluruh pasar rakyat.
Langkah ini dinilai strategis untuk mendukung program revitalisasi pasar serta menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) secara lebih tertib dan manusiawi.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, menjelaskan bahwa forum pengurus pedagang diinisiasi sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha pasar.
Mereka akan berperan sebagai mitra aktif dalam penataan lingkungan pasar, edukasi pedagang kecil, hingga peningkatan kesadaran membayar retribusi daerah.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Optimis Revitalisasi Pasar Bisa Tampung PKL dan Tingkatkan Kenyamanan Pengunjung
“Revitalisasi pasar tidak cukup hanya dengan membangun fisik yang bagus. Kami butuh mitra yang paham dinamika di lapangan. Forum ini menjadi solusi yang mempertemukan semangat pemerintah dan realitas para pedagang,” ujar Haemusri, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, hingga saat ini telah terbentuk enam forum pengurus pedagang di sejumlah pasar seperti Pasar Pandan Sari, Klandasan, dan Sepinggan.
Pembentukan forum ini bersifat mandiri, lahir dari inisiatif dan kesadaran para pedagang untuk berorganisasi demi kemajuan bersama.
“Mereka bukan sekadar mitra administratif, tetapi bagian penting dari solusi pasar. Karena mereka memiliki kedekatan emosional dengan sesama pedagang, mereka jauh lebih efektif menyampaikan program pemerintah,” tambahnya.
Baca juga: Tunggakan Retribusi Pasar Tangga Arung Capai Rp10 Miliar, Disperindag Kukar Siapkan Sanksi Tegas
Salah satu misi besar forum ini adalah mendorong para pedagang untuk lebih taat terhadap kewajiban retribusi.
Haemusri menilai kontribusi pedagang terhadap retribusi merupakan bentuk nyata partisipasi dalam pembangunan dan pengelolaan fasilitas umum.
“Forum ini bisa menjadi ujung tombak sosialisasi. Kami menyadari bahwa menyampaikan kebijakan secara langsung dari pemerintah seringkali tidak efektif. Tapi dengan adanya forum, suara pemerintah bisa sampai lebih jelas dan diterima dengan baik,” ungkapnya.
Tak hanya itu, forum juga diharapkan menjadi solusi atas persoalan klasik yang masih dihadapi kota ini, yakni keberadaan PKL yang berjualan di luar zona resmi.
Baca juga: MT Haryono dan Pasar Butun Masuk Daftar Merah Parkir Liar di Balikpapan
Menurut Haemusri, Pemkot Balikpapan tetap membuka ruang dialog namun menekankan pentingnya penataan agar tidak mengganggu fungsi trotoar dan estetika kota.
“Kami tidak alergi terhadap keberadaan PKL. Tapi semua harus tertib. Melalui forum ini, kita cari jalan tengah agar PKL bisa masuk sistem tanpa merasa tersisihkan,” jelasnya.
Dalam jangka panjang, Pemkot Balikpapan juga tengah menggulirkan proyek-proyek revitalisasi pasar yang tak hanya berfokus pada tampilan fisik, tetapi juga kenyamanan dan kelayakan tempat berjualan, terutama bagi pedagang kecil.
“Revitalisasi bukan hanya soal mempercantik bangunan. Ini tentang menyediakan ruang yang manusiawi bagi pedagang dan tempat yang nyaman bagi pembeli. Kita ingin pasar tradisional kembali menjadi pusat ekonomi rakyat yang sehat dan tertata,” tutupnya.(*)
Spektakuler! Tari Laksanya Jadi Sajian Perdana Festival Borneo Culture Week 2025 di Balikpapan |
![]() |
---|
Jadwal Borneo Culture Week 2025 di Balikpapan: Tarian, Musik Tradisional, hingga Kompetisi Budaya |
![]() |
---|
Coach Roman Hidayat Beberkan Kunci Dasar Bagi Pemula yang Ingin Belajar Tenis |
![]() |
---|
Iseng Temani Anak, Wanita Asal Balikpapan Fora Woe Kini Jatuh Cinta pada Tenis |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.