Demo di Kalimantan Timur

Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing

4 mahasiswa Unmul terancam tersangka bom molotov, berikut 3 sorotan dari pengamat hukum mulai dari kronologi hingga framing.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
KASUS BOM MOLOTOV - Konferensi pers terkait kasus pembuatan bom molotov yang diamankan oleh Polresta Samarinda menjelang Demo 1 September di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/9/2015) di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Empat mahasiswa Unmul terancam tersangka bom molotov, berikut 4 sorotan dari pengamat hukum mulai dari kronologi hingga framing. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda terancam jadi tersangka perakitan bom molotov usai diamankan polisi, Minggu (31/08/2025) malam hingga Senin (01/09/2025) dini hari jelang demo 1 September. 

Sebelumnya, polisi dari Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul yang berlokasi di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, ibu kota Provinsi Kaltim.

Dari 22 mahasiswa Unmul yang diamankan Polresta Samarinda, 18 orang di antaranya telah dilepaskan sementara 4 lainnya terancam tersangka bom molotov.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 22 mahasiswa yang teridentifikasi, 4 terduga pelaku utama yang berinisial MZ alias F, WH alias R, MAG alias A, dan AF alias F akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Wakil Rektor III Unmul Samarinda Hargai Proses Hukum Terkait Penangkapan Mahasiswa soal Bom Molotov

Sementara 18 mahasiswa lainnya hanya diminta keterangan sebagai saksi.

Penangkapan 22 mahasiswa Unmul tersebut menjadi sorotan Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Berikut poin sorotan Herdiansyah Hamzah yang biasa disapa Castro seperti disampaikan kepada TribunKaltim.co, Selasa (02/09/2025):

  1. Kampus Ruang Aman

Kampus merupakan status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.

Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.

2. Polisi harus jelaskan prosedur dan substansi pengamanan 

Menurut Castro sapaan akrabnya, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.

“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik," katanya.

3. Pihak yang suplai bahan

Selain menyoroti proses penangkapan, Castro juga menyinggung pihak lain yang terkait yang seharusnya juga dimintai keterangan.

Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata Castro, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.

Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.

4. Framing logo PKI

Selanjutnya, Castro juga menilai polisi melakukan framing terhadap mahasiswa Unmul yang diamankan.

“Saat konferensi pers, proses pemeriksaan juga belum selesai, tapi dilangsungkan. Justru yang diframing logo soal logo PKI,” imbuhnya.

Terlebih lagi adanya gambar PKI yang dibeber kepolisian, sudah dijawab sebagai bahan properti belajar oleh mahasiswa sejarah, malah bukan ada logo palu arit saja, tetapi ada partai lain seperti PNI, Masyumi, partai–partai lainnya.

Sehingga, tak elok jika kepolisian lebih menonjolkan logo PKI sementara fokus perkara karena temuannya terkait bom molotov yang diduga akan dipakai massa aksi di DPRD Kaltim.

“Murni properti untuk konteks pembelajaran sejarah. Saya menilai ini framing memperburuk citra teman–teman di jurusan ilmu sejarah, bahkan tidak ada relevansinya dengan proses perkara yang dinaikkan pihak kepolisian.

Kalau kaitannya dengan molotov, ya sudah fokus molotov saja, kenapa justru memframing seolah–olah terhubung dengan PKI,” kata Castro.

Terkait dengan kardus berlogo PKI ini, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Prof Moh Bahzar menyebut kardus tersebut adalah bagian pembelajaran dari Program Studi Sejarah FKIP Unmul tengah melakukan pembelajaran.

Dari informasi yang dihimpun Prof. Bahzar, simbol-simbol partai politik era Soekarno dan Soeharto ini memang dilukis mahasiswa, tetapi dalam rangka pembelajaran sejarah.

”Kebetulan saat polisi datang, mereka sedang melukis simbol-simbol partai lama itu di ruang Himpunan Mahasiswa Sejarah. Jadi, mereka ini (mahasiswa sejarah) ada sekretariatnya,” tegas Prof. Bahzar.

“Di dalamnya ada banyak lukisan partai-partai, hanya untuk pembelajaran, dan itu informasi dari prodinya sudah lama ada," katanya.

Terancam Jadi Tersangka

Selasa (02/09/2025), Irfan Ghazy mengatakan keempat mahasiswa Unmul yang belum dilepaskan terancam ditetapkan tersangka pembuatan dan perakitan bom molotov.

LBH Samarinda belum mengetahui kapan keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Namun LBH Samarinda telah menerima surat penetapan status hukum keempatnya.

Surat bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 tersebut berisi penetapan keempat mahasiswa yang terdiri dari 6 poin,.

"Itu kami juga kurang tahu kapan penetapan tersangka. Ada di surat penetapan.

Nah ketika pemeriksaan lanjutan mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya. 

Pihaknya akan melakukan upaya pembelahan dengan melakukan pendampingan terhadap 4 mahasiswa tersebut.

Selain itu ia juga mengatakan dari pihak Universitas sendiri telah dilakukan pendekatan kepada para aparat penegak hukum. 

"Iya, akan buka komunikasi lah untuk pembelaan atau mendampingi proses hukum ini, seperti itu," ungkapnya. 

"Masih mau coba menguji apakah proses OTT-nya ini sesuai prosedural atau tidak. Seperti itu.

Jadi saya belum bisa menyampaikan OTT-nya benar atau enggak," katanya.

Respons Kapolresta Samarinda

Terpisah dengan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi mengenai status 4 mahasiswa Unmul tersebut. 

"Mohon waktunya ini masih digelarkan," singkatnya. 

Berita sebelumnya, penangkapan dilakukan Unit Reskrim operasi senyap pada Senin, (1/9/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WITA.

Saat itu petugas mengamankan 22 terduga pelaku, yang merupakan mahasiswa, mereka sedang meracik bom molotov dengan berbahan BBM jenis Pertalite, kain bekas dan juga botol minuman. 

Yang mana bom molotov itu direncanakan akan digunakan saat demo di kantor DPRD Kaltim pada Senin, (1/9/2025).

Baca juga: LBH Samarinda Sebut Penangkapan 22 Mahasiswa Unmul Sebagai Pembunuhan Karakter

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Gregorius Agung Salmon)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved