Demo di Kalimantan Timur
Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot
Anggota DPRD Kaltim tak yakin 4 mahasiswa Unmul yang inisiasi bom molotov. Polisi masuk kampus dan temuan bom molotov disorot
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Temuan bom molotov di kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) berujung penangkapan 22 mahasiswa Unmul, Senin (01/09/2025) dini hari.
Selasa (02/09/2025) empat dari 22 mahasiswa Unmul kini terancam jadi tersangka bom molotov sementara 18 orang dilepaskan polisi di Polresta Samarinda dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa dari 22 mahasiswa yang teridentifikasi, 4 terduga pelaku utama yang berinisial MZ alias F, WH alias R, MAG alias A, dan AF alias F akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu berkeyakinan bukan mahasiswa yang menginisiasi merakit bom molotov.
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Soroti Penangkapan Mahasiswa FKIP Samarinda, Polisi Diminta Transparan
“Saya tidak yakin kalau anak-anak itu merakit bom molotov. Sehingga perlu dilihat betul, jangan sampai mereka jadi korban,” katanya selepas mengikuti rapat Badan Anggaran (banggar) bersama tim TAPD Kaltim kepada Tribun Kaltim.co.
Menurut Bahar, ada skenario lain terkait proses penangkapan tersebut.
Ia mendorong agar pihak kepolisian agar mengusut secara detail, dan mendalami berbagai informasi yang ada di publik.
"Saya tidak yakin (mahasiswa menginisiasi perakitan),” sebutnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi Hukum, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ini meminta agar kepolisian perlu menyelidiki dugaan adanya aktor lain.
"Saya minta kepolisian betul-betul melihat itu (kemungkinan aktor lain), kalau memang bisa, dibebaskan (4 mahasiswa yang menjadi tersangka)," tandas politisi PAN ini.
Polisi Masuk Kampus Disorot
Penangkapan mahasiswa Unmul dalam temuan bom molotov ini menjadi sorotan juga lantaran polisi masuk ke kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bebas dari aparat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jelang aksi demo 1 September, polisi mengamankan 22 mahasiswa di kampus FKIP Unmul di Jalan Banggeris Nomor 89, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dalam operasi senyap pada Senin (1/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Masuknya polisi ke kampus Unmul ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda yang mendampingi mahasiswa dan pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Irfan Ghazy, pendamping hukum dari LBH Samarinda, mengatakan tindak sweeping Polresta Samarinda untuk menertibkan mahasiswa yang anarkis saat melakukan aksi dan dilakukan di lingkungan kampus perlu dikaji lebih mendalam.
"Makanya ini yang harus kita uji, apakah benar.
Bagaimana sih proses polisi memang bisa sampai ke tempat (FKIP UNMUL) itu yang harus kita uji seperti itu," katanya.
Irfan juga mengatakan polisi yang masuk di lingkungan kampus dan melakukan penangkapan terhadap mahasiswa sebagi bentuk pembunuhan karakter terhadap masa yang hendak melakukan demonstrasi.
"Kalau menurut saya ini sebuah character assassination terhadap massa atau mahasiswa yang sedang melakukan pergerakan demonstrasi," ucapnya.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dilakukannya penangkapan oleh kepolisian diduga adanya tindak pidana atau terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Tetapi, jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Menurut Herdiansyah Hamzah, pengamat hukum Unmul, mesti ada penjelasan pihak kepolisian secara detail diuraikan terkait penangkapan ini, tanpa membuat janggal sebuah penanganan sebuah perkara atau kasus yang diduga melanggar hukum.
“Silahkan saja, pihak kepolisian mengamankan. Tetapi proses mulai dari prosedur dan substansi pengamanan bisa diuraikan dengan baik," katanya.
"Yang belum terjawab, ada beberapa pihak yang dianggap menyuplai bahan, yang sampai sekarang belum diminta keterangan, jadi tidak bisa disimpulkan pada 4 orang yang sudah menjadi tersangka ini,” kata pria yang biasa disapa Castro, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, kronologis secara utuh perlu diperjelas kepolisian, terkait motif penyuplai bahan bom molotov ini.
Karena jika diuraikan dengan baik, sehingga publik tidak melihatnya sebagai kesimpulan yang prematur.
Sikap Rektorat
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar mengatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda.
“Iya, yang pertama tentu kami sangat prihatin. Karena ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita harus hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Melihat perkembangan terbaru, Prof. Bahzar mengatakan tentu pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum dari Fakultas Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
“Kalau memang secara hukum itu berat, kita tentu akan bicarakan dengan Dekan, dengan Wakil Rektor (WR) I, bagaimana tindak lanjut dari Unmul.
Kita tidak bisa terburu-buru, ya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.
Terkait sorotan dari LBH soal bagaimana proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, turut dijawab Prof. Bahzar.
Ia memaklumi karena kejadiannya di dalam kampus, sehingga terpaksa, mau tidak mau polisi harus masuk.
“Artinya memang itu hak polisi ketika ada temuan. Mungkin polisi melalui intel mendapatkan informasi, kita juga tidak tahu seperti apa.
Tentu untuk mendapatkan sesuatu memang ada pantauan, kita tidak tahu seperti apa,” tukasnya.
Menyinggung sikap kepolisian yang semestinya masuk ke dalam kampus dengan sepengetahuan atau izin terlebih dahulu, Prof. Bahzar menanggapi secara bijak, karena kemungkinan dalam kondisi darurat.
“Iya, seharusnya memang begitu (ada sepengetahuan pihak kampus). Tapi kan begini, karena ini darurat, ketika mau ada demo, mungkin saja ada indikasi yang membahayakan daerah, dan bisa memicu bahaya.
Jadi artinya, sesuai protokol, hal itu perlu. Kalau itu lepas, ketika ditemukan lalu berdampak ke gedung DPRD, ke masyarakat, itu membahayakan sekali,” ucapnya.
Terancam Jadi Tersangka
Selasa (02/09/2025), Irfan Ghazy mengatakan keempat mahasiswa Unmul yang belum dilepaskan terancam ditetapkan tersangka pembuatan dan perakitan bom molotov.
LBH Samarinda belum mengetahui kapan keempat mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun LBH Samarinda telah menerima surat penetapan status hukum keempatnya.
Surat bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 1 September 2025 tersebut berisi penetapan keempat mahasiswa yang terdiri dari 6 poin,.
"Itu kami juga kurang tahu kapan penetapan tersangka. Ada di surat penetapan.
Nah ketika pemeriksaan lanjutan mereka ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Pihaknya akan melakukan upaya pembelahan dengan melakukan pendampingan terhadap 4 mahasiswa tersebut.
Selain itu ia juga mengatakan dari pihak Universitas sendiri telah dilakukan pendekatan kepada para aparat penegak hukum.
"Iya, akan buka komunikasi lah untuk pembelaan atau mendampingi proses hukum ini, seperti itu," ungkapnya.
"Masih mau coba menguji apakah proses OTT-nya ini sesuai prosedural atau tidak. Seperti itu.
Jadi saya belum bisa menyampaikan OTT-nya benar atau enggak," katanya.
Respons Kapolresta Samarinda
Terpisah dengan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat dikonfirmasi mengenai status 4 mahasiswa Unmul tersebut.
"Mohon waktunya ini masih digelarkan," katanya.
Baca juga: LBH Samarinda Sebut Penangkapan 22 Mahasiswa Unmul Sebagai Pembunuhan Karakter
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Gregorius Agung Salmon/Raynaldi Paskalis)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Anggota DPRD Kaltim
Mahasiswa Unmul
Unmul
Universitas Mulawarman
bom molotov
Polresta Samarinda
Samarinda
TribunKaltim.co
Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing |
![]() |
---|
18 Mahasiswa Unmul Samarinda Dipulangkan Usai Diperiksa Polisi Terkait Bom Molotov |
![]() |
---|
Unmul Klarifikasi Lukisan Lambang PKI yang Disita Polisi Bersama Bom Molotov Jelang Demo di Kaltim |
![]() |
---|
22 Mahasiswa Unmul Diamankan, Polisi Temukan Puluhan Bom Molotov Jelang Demo 1 Septemper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.