Demo di Kalimantan Timur

Wagub Kaltim Seno Aji Sambangi 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov di Polresta Samarinda

Wagub Seno Aji mengungkapkan kedatangannya untuk memastikan kondisi terhadap keempat mahasiswa yang kini berstatus tersangka

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
BOM MOLOTOV - Wakil Gubernur Kaltim, Seno aji saat di wawanacai usai mengunjungi 4 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom molotov di Polresta Samarinda. Rabu (3/9/2025) Ia menjelasakan kunjungan ini dimaksudkan untuk memastikan kondisi dari 4 mahasiswa usai penetapan sebagai tersangka. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Ketika ditanya mengenai negosiasi status penahanan kota, Wagub menyebutkan bahwa hal tersebut akan diserahkan kepada kuasa hukum. 

"Ya, nanti kuasa hukum yang melakukan itu apakah itu sebagai penangguhan penahanan. Nah, nanti kuasa hukum yang membuat dan Pak Kapolres yang akan memeriksa apakah layak atau tidaknya penangguhan penahanan itu." tambahnya.

Seno Aji menjelaskan pentingnya mempertimbangkan kondisi psikologis mahasiswa, terutama mengingat ada yang sedang menjalankan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai pengajar. 

"Supaya mereka juga apa namanya bisa konsentrasi karena ada yang KKN juga yang saat ini sedang mengajar." pungkasnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan 22 mahasiswa Unmul oleh Polresta Samarinda pada 31 Agustus 2025 menjelang aksi demonstrasi. Dari jumlah tersebut, 18 mahasiswa telah dibebaskan, sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam pembuatan 27 bom molotov.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers menyatakan bahwa keempat tersangka diduga kuat mengetahui dan berperan langsung dalam pembuatan bom molotov yang ditemukan di kampus FKIP Unmul.

Universitas Mulawarman melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum telah memberikan pendampingan hukum kepada keempat mahasiswa tersangka. Wakil Rektor III Unmul, Prof. Moh Bahzar, menegaskan komitmen kampus untuk memastikan hak-hukum mahasiswa terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved