Demo di Kalimantan Timur
4 Tersangka Bom Molotov Diupayakan Penangguhan Penahanan ke Reskrim Polresta Samarinda
Penetapan tersangka terhadap 4 mahasiswa semester lima dan tujuh ini membuat adanya upaya pembebasan dari penasihat hukum
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah menetapkan tersangka kepada 4 dari 22 mahasiswa Unmul Samarinda oleh Kepolisian terkait ditemukan 27 botol bom molotov Minggu (31/1/2025) di area FKIP Unmul jalan Banggeris, Penasihat Hukum (PH) upaya penangguhan penahanan.
Empat tersangka yang kini ditahan di rutan Polresta Samarinda masing-masing berinisial F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21) kesemuanya adalah Mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul yang diduga merakit bom molotov menjelang demo 1 September di gedung DPRD Kaltim.
Mereka pun diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Akan Hujan atau Panas? Cek Prakiraan Cuaca Samarinda 5 September 2025
Penetapan tersangka terhadap 4 mahasiswa semester lima dan tujuh ini membuat adanya upaya pembebasan dari penasihat hukum dan Universitas Mulawarman.
Mengingat adanya aktor intelektual dibalik kejadian yang menimpa mereka.
Paulinus Dugis, selaku Penasihat hukum dari keempat tersangka saat ditemui wartawan di Kantor Polresta Samarinda mengungkapkan upaya terhadap keempat tersangka tersebut.
Mereka hadir untuk memberikan dukungan dan semangat kepada mahasiswa Unmul terkait Bom Molotov yang kini di tahan.
Selain itu, mereka juga telah menyerahkan dokumen penanguhan penahanan ke Reskrim Polresta Samarinda.
"Kami semua selaku penasihat hukum sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Samarinda," ungkapnya.
Pria asal Manggarai, NTT yang pernah dinobatkan sebagai Pemuda Inovatif dari Menteri HAM, mengatakan dalam surat penangguhan penahanan tersebut telah dicantumkan nama penanggung jawab sebagi penjamin, diantaranya Rektor Unmul, Ketua Organisasi Cipayung seperti GMNI, GMKI, dan juga HMI
Hal ini bertujuan untuk memastikan 4 tersangka akan dijaga supaya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya hingga diberi pembinaan secara intens baik secara organisasi maupun dari Universitas Mulawarman.
Paulinus, berharap agar pihak Polres Samarinda dapat mempertimbangkan dengan baik permohonan penangguhan terhadap 4 tersangka karena sedang berkuliah.
"Jadi mereka semua memang ditahan ya, kita sebagai negara hukum tentu kita kedepankan yang namanya praduga tak bersalah, Jadi artinya bahwa adik-adik yang ditahan pada saat ini adalah jangan ada ada image bahwa mereka itu adalah telah melakukan kesalahan. Karena belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Jadi oleh karena itu kami juga mohon kepada masyarakat luas segala macam bahwa apa yang terjadi di media sosial, berita-berita tentang penangkapan mereka itu adalah tidak semuanya ee sesuai dengan ee apa yang terjadi. Jadi nanti biarkanlah proses hukum ini berjalan, nanti seperti apanya, nanti fakta-faktanya kita ungkap baik dari versi pihak kepolisian maupun versi kita sebagai penasehat hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Ia mengatakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, hingga menyeret 4 mahasiswa prodi sejarah Unmul.
Dengan percaya diri ia menyebutkan dua nama yaitu Niko dan Lai, yang diduga membawa atau meletakkan bahan-bahan bom molotov di salah satu sekretariat organisasi kampus.
Dari pengakuan kliennya kata Paulinus, keempat mahasiswa tersebut adalah bukan perakit bom molotov, karena mereka tidak memiliki latar belakang keahlian teknis dalam bidang bahan peledak dan tidak tahu tentang proses perakitan bom.
"Artinya ketika ini mereka sebagai perakit kan Harus ada mulai dari awal dong, beli barangnya di mana, bahan peledaknya di mana, ininya di mana, ini kan tidak ada. Dan sekali lagi barang itu sudah ada di sana," katanya.
"Yang mereka tahu itulah bahan peledak itu adalah milik Niko dengan milik si Lai yang dititip yang ditaruh di sekretariat pada malam itu," lanjutnya.
Penasihat hukum dari empat tersangka itu menam yang akan terus memantau jalannya proses hukum. Ia juga mengatakan akan menempuh jalur pra peradilan bila ditemukan pelanggaran prosedural dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka. (*)
Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul |
![]() |
---|
Mahasiswa Unmul Ungkap Detik-Detik Penangkapan Tersangka Bom Molotov |
![]() |
---|
Polisi Sebut 2 Aktor Dalang di Balik Temuan Bom Molotov di Samarinda Bukan Mahasiswa |
![]() |
---|
Unmul Berharap Penangguhan Penahanan 4 Mahasiswa, Minta Polisi Cari Dalang Perakitan Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi Percakapan Mahasiswa Unmul dengan Mr X, Polresta Samarinda Didesak Ungkap 2 Dalang Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.