Demo di Kalimantan Timur

Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Daftar Pihak yang Jamin 4 Mahasiswa Unmul Tersangka Bom Molotov

Penangguhan penahanan dikabulkan Kapolresta Samarinda. Daftar pihak yang menjamin 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
KASUS BOM MOLOTOV - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (tengah) saat konferensi pers, Jumat (5/9/2025). Kapolres Samarinda kabulkan permohonan penangguhan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang jadi tersangka bom molotov. Daftar pihak yang ikut jamin penangguhan penahanan 4 mahasiswa termasuk salah satunya adalah Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur (kiri) yang ikut hadir dalam konferensi pers hari ini. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengabulkan penangguhan penahanan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang jadi tersangka bom molotov, hari ini, Jumat (5/9/2025).

Penangguhan penahanan 4 mahasiswa Unmul yang jadi tersangka bom molotov ini disampaikan Hendri Umar dalam konferensi pers yang dihadiri Wakapolresta AKBP Heri Rusyaman, Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan, Rektor Unmul Prof. H. Abdunnur, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul Prof Moh Bahzar.

Untuk permohonan penangguhan 4 mahasiswa Unmul tersangka bom molotov ini ada sejumlah pihak yang ikut menjamin termasuk Rektor Unmul, Prof. H. Abdunnur.

Empat mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul yang jadi tersangka bom molotov dan ditangguhkan penahanannya hari ini adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Baca juga: Polresta Amankan 2 Aktor Intelektual Bom Molotov di Samarinda

Sebelumnya, Polresta Samarinda mengamankan 22 mahasiswa dalam operasi senyap di kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (31/08/2025) malam.

Dalam operasi senyap jelang demo 1 September 2025, polisi mengamankan sejumlah bom molotov hingga mengamankan 22 orang mahasiswa yang berada di FKIP Unmul saat itu.

Keesokan harinya, 18 mahasiswa dilepaskan, sementara 4 mahasiswa lainnya masih ditahan dan selanjutkan ditetapkan sebagai tersangka bom molotov tersebut. 

Kapolresta Samarinda mengatakan, "Kami sampaikan proses permohonan penanguhan yang diajukan kami kabulkan.

Sehingga penanganan untuk empat orang mahasiswa ini dilakukan penangguhan penahanan hari ini."  

Keputusan penangguhan penahanan ini menurut Perwira berpangkat melati tiga di pundak berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari segi hukum hingga status sosial.

Mengingat para tersangka masih mahasiswa aktif semester lima dan tujuh.

"Bahwa, selain tugas kami harapkan jadi pembelajaran. Kami melihat dengan pertimbangan asas kebermanfaatan.

Ada yang semester lima dan tujuh dan skripsian. Butuh proses pembelajaran untuk menyelesaikan tugas dan kewajibannya," ujarnya. 

Hendri Umar menambahkan ada sejumlah pihak sebagai penanggung jawab penangguhan penahanan 4 mahasiswa Unmul, yakni Rektor Universitas Mulawarman Prof. H. Abdunnur selaku pimpinan tertinggi universitas dan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung seperti HMI, GMNI dan GMKI.

Dikenakan Wajib Lapor

Kepada 4 mahasiswa Unmul yang ditangguhkan penahanannya, Kapolresta Samarinda mewajibkan untuk lapor dua kali seminggu yakni Selasa dan Kamis.

Selain itu, ke-4 mahasiswa Unmul juga dilarang bepergian ke luar kota selama proses penyidikan masih berlangsung.

Hendri Umar mengatakan, "Proses hukum yang kami lakukan tetap berjalan.

Ini juga proses pembelajaran. Demi menjaga keamanan, berkomunikasi setiap perintah atau ajakan, senior, pimpinan atau pihak lain, dipastikan itu sebuah perintah biasa atau hal-hal yang menggangu ketertiban umum," ungkapnya. 

Kapolresta Samarinda itu mengingatkan kepada 4 mahasiswa Unmul yang telah ditangguhkan dari masa tahanan agar tetap kooperatif dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Mahasiswa yang mendapat penangguhan diharapkan tetap kooperatif, membantu jalannya proses hukum, hadir dalam wajib lapor, dan untuk sementara tidak bepergian ke luar kota demi kepentingan penyidikan,” katanya.

Disinggung soal adanya proses restoratif justice, ia pun tak berkomentar lebih jauh. "Nanti kita update penangananya.

Kita harapkan semakin membuat terang alur perkara ini, kami belum bisa menyampaikan sekarang, yang jelas permohonan penangguhan ini kami kabulkan," katanya. 

Agar Pembelajaran Tidak Terganggu

Rektor Unmul, Prof. H. Abdunnur, mengungkapkan upaya penangguhan penahanan terhadap 4 mahasiswanya itu guna memperjuangkan tujuan awal sebagai mahasiswa untuk belajar yang memberikan manfaat bagi nusa bangasa. 

"Atas dasar itulah kami mengajukan permohonan penangguhan, atas penetapan tersangka bagi anak-anak kami mahasiswa Unmul, yang kami ajukan kepada Kapolres samarinda," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, selain ada permohonan ke Polresta Samarinda pihaknya telah berjuang berkomunikasi kepada Kapolda Kaltim agar 4 mahasiswa kembali belajar di Kampus.

Upaya pun tak sia-sia, mereka mendapatkan respon positif dari Polda Kaltim. 

"Alhamdulillah, penangguhan penahanan empat mahasiswa ini direspon secara positif oleh kapolda.

Tentu pertimbangan asas manfaat dan kemudian melihat bagaimana kesempatan mereka untuk meneruskan pembelajaran agar tidak terganggu," katanya. 

Dalam penanguhan itu, dirinya sebagai penjamin akan mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap mahasiswanya, sehingga tidak terjadi hal serupa, mulai dari susupan, ajakan yang dapat mengganggu keamanan termasuk stabilitas politik daerah, dan menggangu aspirasi dari civitas dosen dan mahasiswa yang dapat mencederai.

"Insyaallah mereka punya komitmen, tak hanya empat mahasiswa ini, tapi semua.

Kami akan membuat pembinaan mahasiswa, dan menjamin mengawasi secara proaktif, dan wajib lapor senin kamis," katanya.

Baca juga: Polresta Samarinda Beber Latar Belakang 2 Aktor Intelektual Bom Molotov yang Seret 4 Mahasiswa Unmul

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved