Korupsi IUP Kaltim

KPK Segera Panggil Dayang Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim, 2 Orang Diperiksa Hari Ini

KPK segera memanggil Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Dua orang diperiksa hari ini

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Herudin
KORUPSI IUP KALTIM - Ilustrasi gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK segera memanggil Dayang Donna Faroek, anak mantan Gubernur Kaltim dalam kasus korupsi IUP Kaltim. Dua orang diperiksa hari ini. (Tribunnews.com/Herudin) 

Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rudy Ong Chandra Ngaku Diperas Rp 10 Miliar

Tersangka kasus suap izin tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), membuat pernyataan mengejutkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

Sesaat setelah juru bicara KPK membuka acara, Rudy yang mengenakan rompi oranye tahanan tiba-tiba menyela dan mengaku sebagai korban pemerasan.

Pengusaha tambang itu mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dari anak buahnya sendiri. 

Ia menuding seorang pegawainya bernama Sugeng telah memerasnya senilai miliaran rupiah terkait kasus narkoba.

"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers.

"Narkoba Rp 10 miliar," tambahnya dengan singkat sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya.

Aksi Rudy tidak berhenti di situ.

Saat digiring petugas keluar ruangan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan yang sama kepada awak media.

"8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ucapnya berulang kali.

Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur.

Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.

Beda dengan Pernyataan KPK

Pernyataan Rudy ini kontras dengan agenda konferensi pers yang digelar KPK untuk mengumumkan penahanannya. 

KPK menahan Rudy selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved