Bocah Tewas Dianiaya Orangtua

Bocah 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Terungkap dari Kecurigaan Paman

MA, bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kutai Timur (Kutim) tewas dianiaya ayah kandung dan ibu tiri. Kejadian ini terungkap berkat kecurigaan paman.

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
ANIAYA ANAK - Dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan anak hingga tewas di Sangatta (baju orens), Senin (8/9/2025). MA, bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kutai Timur (Kutim) tewas dianiaya ayah kandung dan ibu tiri. Kejadian ini terungkap berkat kecurigaan paman. (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kematian MA, bocah laki-laki berusia 8 tahun mengungkap kasus kekerasan pada anak terungkap di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

MA (8) tewas akibat penganiayaan berulang dari SW, ayah kandung dan EP, ibu tiri yang dilakukan di rumah mereka, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim, Provinsi Kaltim.

Penyebab kematian MA yang sesungguhnya ini akhirnya terungkap setelah kecurigaan Paman ketika mendapat kabar dari SW.

Awalnya, SW menyebut MA meninggal karena penyakit bengkak.

Baca juga: Lampiaskan Amarah, Anak 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Namun, karena curiga, paman MA pun mendatangi RS Muara Bengkap tempat jenazah MA dibawa.

Hingga akhirnya terungkap penyebab tewasnya MA. 

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan EP kerap melampiaskan emosi kepada MA anak tirinya.

Bentuk kekerasan yang dilakukan di antaranya mencakar wajah, mencubit paha berulang kali, memukul dengan gantungan baju besi, hingga mendorong kepala korban ke mesin cuci.

Takut Nasehati Istri dan Ikut Memukul

SW, ayah kandung MA sebenarnya pernah mencoba menasehati istrinya, EP saat melihat anaknya dipukul hingga memar.

Namun ketika itu EP justru mengatakan kepada SW agar tidak ikut campur dengan alasan memukul untuk mendidik korban.

“SW juga mengakui pernah ikut memukul korban menggunakan gantungan baju.

Namun ia kerap takut menegur istrinya ketika melihat anaknya diperlakukan kasar,” ujar Fauzan, Senin (8/9/2025).

Awal Mula Kasus Terungkap

Kasus penganiayaan hingga tewas ini terungkap lantaran kecurigaan Paman MA.

Ketika itu, paman MA menerima panggilan video dari SW.

Dalam panggilan itu, SW mengatakan anaknya sudah tidak bernyawa.

SW berdalih anaknya meninggal akibat penyakit bengkak.

Merasa curiga, paman korban mendatangi RS Muara Bengkal, tempat jenazah dibawa.

Ia menemukan tubuh korban penuh memar dan bengkak, lalu melaporkannya ke Polres Kutim.

Tanda-tanda Kekerasan

Dari hasil autopsi di RSUD Kudungga Sangatta terungkap adanya tanda-tanda kekerasan.

Korban mengalami kurang gizi, luka memar pada kepala, wajah, lengan dan kaki, serta luka lecet di leher dan dada.

Tim medis juga menemukan luka tusuk di kepala, patah tulang dasar tengkorak, perdarahan otak, hingga gumpalan darah di bawah kulit kepala.

“Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan henti napas.

Waktu kematian diperkirakan 24 hingga 48 jam sebelum pemeriksaan,” jelas Fauzan.

Atas perbuatannya, EP dan SW dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres.

Baca juga: Gegara tak Miliki Akta Kelahiran, Belasan Ribu Anak di Kutim tak Sekolah

(TribunKaltim.co/Nurila Firdaus)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved