Breaking News

Penambang Hutan Unmul Bebas

2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Bebas, Menang Praperadilan Lawan Gakkumhut

Dua tersangka Kasus perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) Unmul bebas. Menang Praperadilan lawan Gakkumhut.

|
HO/KLHK Kalimantan
TERSANGKA BEBAS - Balai Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan lakukan penyelidikan terkait adanya penambang batubara menyerobot lahan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS), dimana lahan ini diperuntukkan untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) banyak untuk kegiatan pendidikan seperti penelitian. Update terkini, dua tersangka Kasus perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) Unmul bebas, Rabu (10/9/2025). Menang Praperadilan lawan Gakkumhut. (HO/Gakkum KLHK Kalimantan) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua tersangka Kasus perambahan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) Unmul bebas.

Upaya Pra-peradilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dikabulkan.

Keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda. 

Usai pihak Penegakkan Hukum Kehutan (Gakkumhut) kalah di Pengadilan Negeri atas penetapan tersangka. 

Hal itu disampaikan oleh Laura Anzani salah satu tim kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/9).

"Makanya kami ajukan praperadilan dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," katanya. 

Baca juga: Begini Penjelasan Akademis Soal Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda 

Laura menjelaskan dari putusan majelis hakim,  penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur bahwa bukti-bukti disampaikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada.

"Dia (GAKKUMHUT) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDPnya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," ujarnya. 

Surat SPDP yang tidak diterbitkan kata dia, Gakkumhut Kalimantan Timur telah melakukan Perampasan barang hak atas milik kliennya. 

"SPDP yang tidak diterbitkan, jatuhnya perampasan juga," ungkapnya. 

Laura menambahkan agar GAKKUMHUT Kalimantan segera mengembalikan barang sitaan yang sebelumnya disita untuk dikembalil ke pada Daria dan Eddy, ia juga berharap nama kedua kliennya tersebut dapat dipulihkan.

"Paling kita minta barang-barang yang disita Jadi itu aja lagi yang kita pantau. Kita udah bersyukur aja bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi," Pungkasnya. 

Gakkumhut Enggan Berkomentar

Sementara itu, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi engan berkomentar terkait putusan pengadilan tersebut. 

"Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat/ arahan dari pimpinan / Ka Balai untuk memberikan konfirmasi/ statemen terkait ini.Untuk Ka Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," katanya. 

Baca juga: 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan

Tersangka Sempat Ditangguhkan

Pengamat hukum Orin Gusta Andini, menanggapi soal penangguhan terhadap Daria (42) dan Eddy (38), tersangka kasus perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) sejak Rabu, (23/7/2025) lalu, yang saat ini sedang dalam perawatan. 

Menurutnya, penangguhan yang dilakukan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan terhadap tersangka bisa dilakukan apabila sedang dalam sakit.

Namun, tersangka bisa membuktikan dengan menunjukkan surat keterangan resmi dari rumah sakit atau dokter.

"Berdasarkan surat keterangan dokter, surat kesehatan itu dasarnya seseorang bisa tidak ditahan di rutan," ujarnya. 

Baca juga: 2 Tersangka Kasus KRUS Unmul Samarinda tak Ditahan, Kuasa Hukum: Kita Upaya Praperadilan

Disinggung soal jenis penyakit yang dialami dua tersangka, dosen pidana fakultas hukum Universitas Mulawarman itu juga mengatakan jika penyakit yang diderita para tersangka dan perlu dilakukan perawatan khusus, maka mereka Daria (42) dan Eddy (38) bisa diberikan penangguhan penahanan dari aparat penegak hukum demi kemanusiaan. 

"Kalau sakitnya memerlukan perawatan intensif, berdasarkan rekomendasi dokter, termasuk alasan kemanusiaan, maka tersangka bisa diberikan penangguhan penahanan," katanya 

“Semuanya harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, salah satunya berdasarkan surat keterangan dari medis," sambungnya. 

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum

Sebelumnya, Alphad Syarif Kuasa Hukum Dua tersangka (Daria dan Eddy) menyampaikan bahwa klien sedang dalam perawatan.

Karena sakit yang dialami kliennya Dariah saat ini yaitu kecemasan dan gerd, dan Edi sakit asma dalam penanganan dokter secara intensif. (Gregorius)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved