Breaking News

Penambang Hutan Unmul Ditangkap

Penetapan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul dinilai Sepihak dan Tak Sesuai Hukum

Penetapan 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan hutan Unmul dinilai tidak sesuai aturan hukum dan hanya sepihak oleh kuasa hukum

HO/POLRESTA SAMARINDA
TAK SESUAI HUKUM - Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul). Penetapan 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan hutan Unmul dinilai tidak sesuai aturan hukum dan hanya sepihak oleh kuasa hukum. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan Daria (42), dan Eddy (38) sebagai dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) atau yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dinilai tidak sesuai aturan hukum.

Pernyataan itu disampaikan oleh Alphad Syarif, selaku kuasa hukum Daria dan Eddy usai kliennya dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk dititipkan penahanan oleh  petugas Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Senin, (21/7/2025).

Ia pun mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu dianggap kriminalisasi.

"Jadi saya menganggap Gakkum itu namanya kriminalisasi. Kurang bukti langsung dalam waktu beberapa menit menetapkan orang tersangka tanpa ada pertimbangan dengan bukti kopi yang dia tanyakan dengan bukti ada kontrak tahun 2024 yang ditandatangani oleh ibu Daria, ya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Mantan ketua DPRD Samarinda priode 2014-2019, itu juga menerangkan bahwa kasus yang menimpa kline itu ditetapkan sepihak dan tanpa melihat asa hukum karena kline diamankan secara paksa saat melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul Resmi Ditahan

"Nah jadi memang saya melihat ini adalah sepihak, tanpa melihat asas hukum. Langsung mengamankan di saat ibu Daria ini lagi periksa darah itu, periksa darah diangkut sama adeknya ditetapkan sebagi tersangka," terangnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan hasil penyelidikan yang tak pernah disampaikan oleh Gakkumhut ke pihaknya.

"Dia mengatakan dari hasil gelar. Saya tidak tau, gelarnya gelar apa? Kan bukti ahli katanya. Saya tidak mengerti, makanya saya tanyakan lo, kenapa ini sepihak? Silahkan pak langkah hukum," tegasnya.

Alphad, menjelaskan tudingan terhadap klien tersebut berkaitan dengan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan Unmul, yang mana Daria sebagi pemodal, namun ia menegaskan tudingan tersebut hingga kini belum ada bukti.

"Tudingan keterlibatan kan, katanya perdana, sedangkan beliau ini, kerja di konsesi yang bernama puma, yakni bernama Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), IUP Puma, tanpa bekerja di konsesi area unmul. Gitu loh. Terus dia katakan bahwa ibu Daria ini adalah pemodalnya tanpa bukti yang jelas," tegas.

Baca juga: Polda Kaltim Tahan Aktor Utama Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien itu ada upaya paksaan, karena saksi yang digunakan oleh Gakkum hanya keterangannya dari mantan karyawan dan ketua RT setempat.

Sebelumnya kata dia Polda Kaltim. telah menetapka tersangka sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Katanya saksinya adalah mantan karyawannya dan RT. Sedangkan RT ini itu, memang ada membayar lahan, tapi lahan didalam konsesi, bukan diluar main dihutan lindung itu. Dan saya katakan disini bahwa, tersangka hutan UNMUL hutan lindung itu sudah jelas dari Polda adalah Rudi dan itu sudah diakui semua oleh dia gitu loh. Tanpa alasan yang jelas Gakkum mengeluarkan tersangka juga yaitu kline saya Daria dan si Eddy gitu loh,"

Disinggung sola posisi Daria dan Eddy dalam perusahaan PT TAA selaku Direktur dan pengadaan alat berat, Ia pun tak tahun dan bingung nama perusahaan itu.

"Aku tidak mengerti makanya, PT TAA itu aku ndak ngerti, makanya aku bilang dia melihatkan ini loh, sebagi TAA, TAA itu apa? saya bilang. Si Daria itu tidak merasa tanda tangan itu, ini dengan tanda tangan anda, Ia memang itu tanda tangan saya tapi saya tidak merasa tanda tangan itu, itu Daria Bilang, itu dihargai dong. Dia itu puma. Saya ndak tau kalau masalah PT TAA ndak ada itu. Dia ndak ada terlibat disitu," tegasnya.

Baca juga: Kerugian Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Dekanat Hitung Aspek Kerusakan hingga Lingkungan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved