Berita Kaltim Terkini
Rincian Gaji dan Tunjangan 55 Anggota DPRD Kaltim 2025, Tembus Rp52,20 Miliar
Gaji dan tunjangan 55 anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2025 tercatat menembus Rp52,20 miliar.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Gaji dan tunjangan 55 anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2025 tercatat menembus Rp52,20 miliar.
Angka ini naik sekitar Rp2 miliar dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp50,13 miliar.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 56 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025.
Beleid itu merinci seluruh item belanja gaji dan tunjangan anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029.
Baca juga: Jangan Cuma DPR, Rieke Diah Pitaloka Minta Gaji dan Tunjangan Semua Lembaga Negara Dievaluasi
Jika dirincikan, daftar belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 meliputi beberapa item sebagai berikut;
- Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD – Rp52.207.111.529
- Belanja Uang Representasi DPRD – Rp1.749.300.000
- Belanja Tunjangan Keluarga DPRD – Rp244.902.000
- Belanja Tunjangan Beras DPRD – Rp163.877.148
- Belanja Uang Paket DPRD – Rp149.940.000
- Belanja Tunjangan Jabatan DPRD – Rp2.536.485.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD – Rp214.803.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD – Rp136.329.000
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp13.860.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD – Rp3.465.000.000
- Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD – Rp18.692.072.760
- Iuran Jaminan Kesehatan – Rp195.272.760
- Jaminan Kecelakaan Kerja – Rp3.600.000
- Jaminan Kematian – Rp10.800.000
- Tunjangan Perumahan – Rp18.482.400.000
12. Belanja Tunjangan Transportasi DPRD – Rp10.220.400.000
13. Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD – Rp774.002.621
Baca juga: DPR Hapus Tunjangan Perumahan, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru Anggota Dewan
Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, menegaskan data tahun 2024 senilai Rp50,13 miliar sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Itu data tahun 2024 (Rp50,13 miliar). Ini data audited. Tapi tetap, silahkan klarifikasi ke Sekretariat DPRD ya. Bagian dari keterbukaan informasi publik jadi dipublish karena sudah audited,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, angka 2025 tidak jauh berbeda dari 2024, meski dari informasi yang dihimpun terdapat kenaikan Rp2 miliar.
“Kurang lebih sama saja (anggarannya). Yang dipublikasi tahun 2024 saja karena APBD 2024 yang sudah diaudit BPK,” imbuhnya.
Baca juga: Gaji DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Ada Tunjangan dan Fasilitas yang Dipangkas
Namun, Sekretariat DPRD Kaltim belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi media, baik secara langsung di kantor maupun lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud (Hamas) mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah gaji dan tunjangan yang diterima anggota dewan.
“Pastinya kita tidak tahu, karena setiap anggota ada kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing. Misalnya, di Golkar atau PDIP, bisa dipotong sampai 20 persen, termasuk gaji dan fasilitas lain. Jadi kadang sebelum diterima, sudah ada pemotongan,” ungkap Hamas, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menegaskan tunjangan sewa rumah dinas ditentukan oleh lembaga appraisal, bukan oleh anggota dewan.
Baca juga: Progres Penghentian Gaji Sahroni dan Eko Patrio Cs, Ini yang Sudah Dilakukan MKD DPR RI
“Kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa. Itu pun yang menentukan appraisal, bukan kita sendiri. Saya tidak tahu ya angkanya sekarang, nanti tanyalah sama Sekwan,” tambahnya.
Hal serupa disampaikan anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem, Abdul Giaz, yang mengaku belum mengetahui pasti rincian tunjangan yang diterima sejak menjabat Februari 2025.
Sementara itu, Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 yang mengubah Pergub Nomor 53 Tahun 2017 sudah menetapkan hak keuangan dan administratif DPRD.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan Rp30,2 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp16,7 juta per bulan, berlaku jika anggota tidak memperoleh fasilitas rumah dinas dan kendaraan.
Baca juga: Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR 2025: Tembus Rp 100 Juta per Bulan, Pajak Ditanggung Negara
Sayangnya, upaya konfirmasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Norhayati US juga belum membuahkan hasil.
Staf menyebut diperlukan janji terlebih dahulu untuk bertemu.
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto, menambahkan bahwa data rinci hanya bisa dibuka dengan izin Sekwan.
“Nanti saya ajukan ke sekwan, karena saya tidak punya kewenangan di situ (membuka data),” sebutnya. (*)
UUS Bankaltimtara Jadi Pilar Pertumbuhan, Laba Syariah Tembus Rp131 Miliar di 2024 |
![]() |
---|
Diaspar Kaltim Gandeng Perusahaan untuk Kembangkan Desa Wisata |
![]() |
---|
30 Influencer Siap Promosikan Desa Wisata Kaltim Lewat Media Sosial |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Jaminan Kesehatan BPJS PBI Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Mahasiswa Desak Kejati Kaltim Ungkap Aktor Intelektual di Kasus Dugaan Korupsi DBON |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.