Berita Kaltim Terkini

Gaji dan Tunjangan 55 Anggota DPRD Kaltim 2025 Capai Rp52,20 Miliar, Ini Rinciannnya

Dalam uraiannya, beleid ini mencatat gaji dan tunjangan DPRD Kaltim total sebesar Rp52,20 miliar

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DPRD KALTIM – Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Kaltim.Gaji dan tunjangan 55 anggota dewan di Provinsi Kalimantan Timur telah dianggarkan dan sudah tertuang dalam beleid peraturan gubernur (pergub) terbaru. Dalam uraiannya, beleid ini mencatat gaji dan tunjangan DPRD Kaltim total sebesar Rp52,20 miliar. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Meski dianggarkan miliaran rupiah dari APBD setiap tahunnya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas) mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah pastinya.

"Pastinya kita tidak tahu, karena setiap anggota ada kewajiban pemotongan di fraksi masing-masing. Misalnya, di Golkar atau PDIP, bisa dipotong sampai 20 persen, termasuk gaji dan fasilitas lain. Jadi kadang sebelum diterima, sudah ada pemotongan," ungkap Hamas, Selasa (9/9/2025).

Hamas juga menyebut tunjangan lain seperti sewa rumah dinas pun tidak ditentukan oleh anggota dewan, melainkan melalui lembaga appraisal. 

"Kita tidak dikasih rumah, jadi kita dikasih sewa. Itu pun yang menentukan appraisal, bukan kita sendiri. Saya tidak tahu ya angkanya sekarang, nanti tanyalah sama Sekwan," katanya.

Pernyataan senada juga datang dari anggota DPRD Kaltim lainnya dari Partai NasDem, Abdul Giaz. 

Ia mengaku belum tahu pasti soal kepastian jumlah tunjangan yang diterimanya selama 7 bulan menjabat sejak Februari 2025.

"Selama ini kayaknya belum ada (tunjangan), coba nanti saya koordinasi dulu sama Ketua DPRD. Karena saya belum tahu semuanya itu. Kalau bulan kemarin, nanti saya tanya dulu sama staf. Soalnya saya ini bingung juga, administrasi saya ini kurang," ujarnya singkat.

Namun, jika merujuk pada Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Pergub Nomor 53 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kaltim, rincian angka tunjangan yang diterima anggota DPRD Kaltim tertera jelas. 

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa tunjangan perumahan mencapai Rp30,2 juta per bulan dan tunjangan transportasi sebesar Rp16,7 juta per bulan. 

Angka-angka ini berlaku jika anggota dewan tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan.

Sayangnya, usaha konfirmasi ke pihak terkait menemui jalan buntu. Sekretaris Dewan (Sekwan), Norhayati US tidak berada di kantornya. 

Staf yang menjaga pintu masuk kantor Sekretariat Dewan mengatakan, harus membuat janji terlebih dahulu.

Mencoba mengkonfirmasi, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, Hardiyanto. 

Ia mengatakan tidak bisa memberikan data rincian tunjangan anggota DPRD Kaltim tanpa seizin Sekretaris Dewan (Sekwan).
 
“Nanti saya ajukan ke sekwan, karena saya tidak punya kewenangan disitu (membuka data),” sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved