Penambang Hutan Unmul Bebas

Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda

Tengok respons Universitas Mulawarman atas bebasnya 2 tersangka kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Dua tersangka kasus perambahan hutan di Kebun Raya Unmul Samarinda akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tengok respons Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) atas keputusan praperadilan yang membebaskan dua pelaku dugaan tambang ilegal di KRUS.

Putusan Pra-peradilan oleh Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan dua karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Praperadilan adalah mekanisme hukum di Indonesia yang memberikan ruang bagi seseorang, baik tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan atau mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.

Dasarnya diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), terutama Pasal 77–83.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Bebas, Menang Praperadilan Lawan Gakkumhut

"Jadi, setelah ada permohonan penangguhan penahanan, dan dikabulkan oleh Gakkum dengan alasan mereka stres (kecemasan) katanya, saya sudah menduga mereka (kuasa hukum tersangka) akan mengajukan praperadilan," ungkap Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, saat dikonfirmasi via telepon pada Kamis (11/9/2025).

"Kalau dilihat sebenarnya cacat proseduralnya, sehingga putusannya seperti itu (dibebaskan)," sambungnya. 

Ia juga bilang adanya kesalahan prosedur dalam kasus tersebut. 

Seperti para tersangka yang mangkir dari dua panggilan sehingga dilakukan penetapan tersangka oleh Gakkumhut. 

"Seharusnya ini bagus ditanyakan langsung ke Gakkum, karena dari informasi yang saya dapat dua pelaku ini sulit dipanggil, Karena kan untuk penetapan tersangka itu, harus meminta keterangan dari terduga pelaku, sedangkan ini keterangannya belum dapat, tetapi dari teman-teman Gakkum sudah dapat bukti, dan langsung menjemput orangnya (Dariah dan Edi). Jadi, cacat prosedurnya, mungkin sama SPDP-nya," jelasnya. 

Rustam mengatakan ada ketidakjelasan dalam penetapan tersangka antara Polda Kaltim dan Gakkum Kehutanan.

Menurutnya, perbedaan tersangka dalam kasus yang sama dapat menimbulkan kesulitan dalam proses hukum. 

"Dari awal sudah terlihat jelas dan sejak awal juga saya sudah menduga kalau kasus ini bakal sulit. Kenapa? Penetapan tersangka saja tidak jelas, oleh lembaga penegak hukum yang berbeda. Dalam kasus yang sama itu tidak bisa, ini juga masalah," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Bebas Usai Menang Praperadilan

Ia pun menilai para penegak hukum antar dua lembaga tersebut tak adanya keterbukaan dan minimnya koordinasi dalam penetapan tersangka.

"Harusnya ada koordinasi dong (Polda Kaltim dan Gakkumhut Kaltim) , kan TKP-nya sama, masa tersangkanya berbeda, seperti main-main dalam penegakkan hukumnya," tegasnya.

Ia bahkan bilang ada dua nama terkait perambahan KHDTK UNMUL yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, mereka juga kata dia bermain di berbagi titik di Kaltim termasuk di kawasan IKN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved