Penambang Hutan Unmul Bebas
BREAKING NEWS: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Bebas Usai Menang Praperadilan
Dua tersangka kasus perambahan hutan di Kebun Raya Unmul Samarinda akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang lebih dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).
Putusan tersebut membuat keduanya bebas dari status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Gakkum LHK (Gakkumhut) Kalimantan.
Hal itu disampaikan oleh Laura Anzani salah satu tim kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/9).
"Makanya kami ajukan prapid dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," katanya.
Laura menjelaskan dari putusan majelis hakim, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur bahwa bukti-bukti disampaikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada.
Baca juga: 2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan
"Dia (GAKKUMHUT) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDPnya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," ujarnya.
Surat SPDP yang tidak diterbitkan kata dia, Gakkumhut Kalimantan Timur telah melakukan Perampasan barang hak atas milik kliennya.
"SPDP yang tidak diterbitkan, jatuhnya perampasan juga," ungkapnya.
Laura menambahkan agar GAKKUMHUT Kalimantan segera mengembalikan barang sitaan yang sebelumnya disita untuk dikembalil ke pada Daria dan Eddy, ia juga berharap nama kedua kliennya tersebut dapat dipulihkan.
"Paling kita minta barang-barang yang disita Jadi itu aja lagi yang kita pantau. Kita udah bersyukur aja bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi," Pungkasnya.
Baca juga: Gakkumhut Kalimantan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul
Sementara itu, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi engan berkomentar terkait putusan pengadilan tersebut.
"Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat/ arahan dari pimpinan / Ka Balai untuk memberikan konfirmasi/ statemen terkait ini.Untuk Ka Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," katanya. (*)
hutan Unmul
KHDTK
Kebun Raya Unmul Samarinda
Universitas Mulawarman
Unmul
Samarinda
TribunKaltim.co
TribunBreakingNews
Kejati Kaltim Didesak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DBON, Beber Daftar 47 Saksi ke Publik |
![]() |
---|
Nasib Nigeria Ditentukan Hingga Laga Terakhir, Osimhen Terancam Gagal Tampil di Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ratusan Masyarakat Geruduk Kantor Bupati PPU, Ini Tuntutan Mereka |
![]() |
---|
Viral! Pencurian 2 Karung Bawang Terekam CCTV di Pasar Segiri Samarinda |
![]() |
---|
Pembangunan Pelabuhan Wisata Derawan Masuki Tahap Akhir, Diharapkan Jadi Magnet Turis Mancanegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.