Penambang Hutan Unmul Bebas

BREAKING NEWS: 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Hutan Unmul Bebas Usai Menang Praperadilan

Dua tersangka kasus perambahan hutan di Kebun Raya Unmul Samarinda akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Samarinda

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Dua tersangka kasus perambahan hutan di Kebun Raya Unmul Samarinda akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), dua tersangka kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang lebih dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). 

Putusan tersebut membuat keduanya bebas dari status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Gakkum LHK (Gakkumhut) Kalimantan.

Hal itu disampaikan oleh Laura Anzani salah satu tim kuasa hukum Daria (42) dan Eddy (38), saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/9).

"Makanya kami ajukan prapid dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," katanya.

Laura menjelaskan dari putusan majelis hakim,  penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak sesuai dengan prosedur bahwa bukti-bukti disampaikan seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak ada.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Perusakan Hutan Unmul Samarinda Dirawat, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Praperadilan

"Dia (GAKKUMHUT) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDPnya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," ujarnya.

Surat SPDP yang tidak diterbitkan kata dia, Gakkumhut Kalimantan Timur telah melakukan Perampasan barang hak atas milik kliennya.

"SPDP yang tidak diterbitkan, jatuhnya perampasan juga," ungkapnya.

Laura menambahkan agar GAKKUMHUT Kalimantan segera mengembalikan barang sitaan yang sebelumnya disita untuk dikembalil ke pada Daria dan Eddy, ia juga berharap nama kedua kliennya tersebut dapat dipulihkan.

"Paling kita minta barang-barang yang disita Jadi itu aja lagi yang kita pantau. Kita udah bersyukur aja bu Dariah dan Edi tidak dikriminalisasi," Pungkasnya.

Baca juga: Gakkumhut Kalimantan Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Unmul

Sementara itu, Kasi Wilayah II Gakkum LHK Anton Jumaedi engan berkomentar terkait putusan pengadilan tersebut.

"Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat/ arahan dari pimpinan / Ka Balai untuk memberikan konfirmasi/ statemen terkait ini.Untuk Ka Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved