Penambang Hutan Unmul Bebas

Respons Unmul Atas Bebasnya 2 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kebun Raya Samarinda

Tengok respons Universitas Mulawarman atas bebasnya 2 tersangka kasus tambang ilegal di Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
TERSANGKA TAMBANG ILEGAL - Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Fahutan Unmul atau yang dikenal Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS). Dua tersangka kasus perambahan hutan di Kebun Raya Unmul Samarinda akhirnya bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan PN Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Kita tahunya setelah tiga hari perambahan di KRUS, karena saya mencari informasi dari teman-teman dilapangan, dua nama itu, dan informasinya mereka juga yang bermain di IKN," katanya. 

Saat ditanya soal seorang tersangka yang diamankan Polda Kaltim, ia dengan tegas menyebutkan tidak ada 

"Itu sama sekali orang yang tidak dalam peredaran sebenarnya. Makanya, kami curiga, ada status tersangkanya, padahal informasinya terbatas, hanya diperoleh dari orang yang diamankan di TKP, jadi dua orang yang diamankan Gakkum ini dapat informasinya dari mandor lapangan (Riko), yang terekam video," ungkapnya. 

"Sebenarnya lebih jelasnya Gakkum, mereka tidak mungkin menetapkan tersangka terhadap orang, dan si Riko ini mendapatkan surat perintah pengerjaan dari tersangkanya Gakkum bukan tersangkanya Polda Kaltim," sambungnya.

Rustam Fahmy mengaku sering dipanggil untuk dimintai keterangan selama proses penyelidikan karena ia adalah pelapor dalam kasus tersebut. 

Baca juga: 3,26 Hektare Lahan KRUS Rusak Diserobot Tambang Batu Bara, Rektor Unmul Tidak Pernah Beri Izin

Ia menjelaskan bahwa laporannya lebih fokus pada aktivitas ilegal yang terjadi, bukan pada individu tertentu, dan bahwa identifikasi pelaku adalah tugas kepolisian dan Gakkum Kehutanan.

"Saya melaporkan aktivitasnya di sana bukan orangnya, kalau mencari pelakunya ya dari kepolisian maupun gakkum," ungkapnya. 

Rustam Fahmy menyatakan bahwa pengungkapan perkara tambang ilegal sulit karena banyak pihak yang terlibat, termasuk oknum-oknum yang tidak seharusnya. 

Ia menilai bahwa hal ini seperti tradisi yang telah berlangsung lama, dan jarang kasus tambang ilegal yang menyeret aktor intelektual ke pengadilan. 

Ia bilang hal itu terlihat penegakan hukum dalam kasus tambang ilegal sepertinya menghadapi banyak tantangan karena oknum yang berkuasa. 

"Penegakkannya sulit, karena banyak pemain di dalamnya, termasuk oknum. Gimana mau bersih, jadi ini seperti tradisi, selama ini ada tidak kasus tambang sampai menyeret aktor intelektual? tidak ada kan," tegasnya. 

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, berharap bahwa kasus tambang ilegal tersebut bisa membuka tabir dan mengungkap aktor-aktor intelektual yang terlibat. 

Namun, ia merasa bahwa harapan tersebut tidak terwujud karena dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum tidak terbukti bersalah. 

"Seharusnya Jalan masuknya itu ya dua orang (Daria dan Eddy) yang ditetapkan tersangka oleh Gakkum, tetapi ternyata tidak," pungkasnya. (Gregorius)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved