Pemangkasan Dana Transfer Daerah

DPRD Bontang Tolak Pemangkasan DBH, Warga Terancam Banjir

Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai berpotensi menghambat pembangunan vital di Bontang, termasuk proyek penanganan banjir

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TOLAK PEMANGKASAN DBH - Anggota DPRD Bontang Winardi. Proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dinilai bakal menimbulkan gejolak serius bagi daerah, termasuk Kota Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Sebelumnya, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa kebijakan sepihak pemangkasan DBH berpotensi mengguncang stabilitas keuangan daerah pada 2026.

Baca juga: Apa Itu UU HKPD? Disebut Walikota Bontang, Neni Moerniaeni saat Soroti Pemangkasan Dana Bagi Hasil

“Kalau DBH dipotong, jelas tidak adil. Dampaknya langsung terasa ke keuangan daerah, apalagi Bontang sangat bergantung dari transfer pusat,” ucap Neni, Rabu (9/9/2025).

Neni menegaskan, mekanisme pembagian DBH sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Regulasi itu menyebut DBH adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara dari pajak maupun sumber daya alam (SDA) seperti migas dan minerba.

“DBH tujuannya memberi keadilan fiskal, mengurangi ketimpangan antar daerah, dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Neni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved