Pemangkasan Dana Transfer Daerah
DPRD Bontang Tolak Pemangkasan DBH, Warga Terancam Banjir
Pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai berpotensi menghambat pembangunan vital di Bontang, termasuk proyek penanganan banjir
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Sebelumnya, Walikota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa kebijakan sepihak pemangkasan DBH berpotensi mengguncang stabilitas keuangan daerah pada 2026.
Baca juga: Apa Itu UU HKPD? Disebut Walikota Bontang, Neni Moerniaeni saat Soroti Pemangkasan Dana Bagi Hasil
“Kalau DBH dipotong, jelas tidak adil. Dampaknya langsung terasa ke keuangan daerah, apalagi Bontang sangat bergantung dari transfer pusat,” ucap Neni, Rabu (9/9/2025).
Neni menegaskan, mekanisme pembagian DBH sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi itu menyebut DBH adalah hak daerah yang dihitung berdasarkan persentase penerimaan negara dari pajak maupun sumber daya alam (SDA) seperti migas dan minerba.
“DBH tujuannya memberi keadilan fiskal, mengurangi ketimpangan antar daerah, dan meningkatkan pelayanan publik,” tegas Neni. (*)
Keuangan Tertekan, DPRD Balikpapan Pastikan Tata Kelola Pemerintahan Tetap Bersih dan Transparan |
![]() |
---|
Apa Itu UU HKPD? Disebut Walikota Bontang, Neni Moerniaeni saat Soroti Pemangkasan Dana Bagi Hasil |
![]() |
---|
Pemkab Paser Genjot PAD Hadapi Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah |
![]() |
---|
Keuangan Daerah Tertekan, Alwi Al Qadri Ingatkan Pemerintah Bahwa Balikpapan Penyangga IKN |
![]() |
---|
DBH Paser Anjlok Tajam, Wabup: Jangan Sampai TKD Dipotong Terlalu Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.