Demo di Kalimantan Timur

Polisi Tangkap 1 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov di Samarinda, Pelaku Kabur ke Mahulu Kaltim

Polisi tangkap 1 aktor intelektual kasus bom molotov. Pelaku diketahui sempat kabur ke Kabupeten Mahulu, Kaltim.

Kolase Tribun Kaltim / IST Polres Mahakam Ulu
DALANG BOM MOLOTOV - Terduga pelaku kasus bom molotov diamankan di Kampung Mamahak Besar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Terduga pelaku yang diamankan Jatanras Polresta Samarinda bersama Polres Mahakam Ulu saat hendak menyeberang ke PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS). diarea Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, pada Kamis (11/9/2025) pukul 14.30 WITA. (HO/Humas Polres Mahakam Ulu) 

Unit Reskrim Polsek Long Bagun berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan serta penggunaan bom molotov saat aksi demonstrasi di Samarinda

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda.

Pelaku berinisial S.E. alias E (39), warga Desa Sepaso, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, ditangkap pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. 

Ia diamankan di Kampung Mamahak Besar, Kecamatan Long Bagun, tepat saat hendak menyeberang menuju area PT Borneo Bakti Sejahtera (BBS).

Kapolsek Long Bagun, Ipda Moch. Munir S.Sos, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Tim Jatanras Polresta Samarinda mengenai keberadaan terduga di wilayah hukum Polsek Long Bagun. 

Setelah dilakukan penyelidikan cepat, Unit Reskrim berhasil menemukan dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Polres Mahakam Ulu, Polsek Long Bagun, dan Tim Jatanras Polresta Samarinda, sehingga proses penyelidikan hingga pengamanan berjalan lancar,” ungkapnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Warga Ujoh Bilang Mahulu Terima Rumah Layak Huni, Namun Air Bersih Masih Jadi Masalah

Atas perbuatannya, S.E. dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, LN No.78 Tahun 1951 Jo Pasal 187 KUHP Subs Pasal 187 bis KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Saat ini, terduga sudah dibawa ke Polsek Long Bagun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kasatreskrim Polres Mahakam Ulu Iptu Triko, Setelah satu hari diamankan di Polsek Long Bagun, terduga pelaku Penggunaan Bahan Peledak Berbahaya (Bom Molotov) Demonstrasi di bawa pihak berwajib ke Samarinda untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

“Setelah diamankan oleh personel Kita di Mahakam Ulu itu diamankan di kantor Polsek Long Bagun, setelah disana sekitar 1 malam lalu petugas dari Tim Jatanras Polresta Samarinda datang untuk menjemput diduga tersangka,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

Pengakuan 3 Tersangka Dalang Kasus Bom Molotov

Tersangka dalang kasus 27 bom molotov di Kaltim akui ingin bakar gedung DPRD bukan polisi yang bertugas menjaga demonstrasi pada 1 September 2025 lalu.

Hal itu diungkapkan tersangka kasus bom molotov saat di gelar pers oleh Polresta Samarinda, Jum'at (5/9/2025) belum lama ini.

Bukan tanpa alasan motif pembakaran gedung DPRD Kaltim direncanakan oleh tersangka kasus bom molotov.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved