Berita Kaltim Terkini
5 Daerah dengan Penduduk Kawin Tapi Tak Punya Buku Nikah Terbanyak di Kalimantan Timur
Penduduk Kalimantan Timur sebanyak 4,50 persen tidak memiliki buku atau akta nikah berdasarkan data BPS.
Buku nikah lebih sering terkait dengan pernikahan Islam dan diterbitkan oleh KUA, bersifat buku fisik dengan data yang lebih lengkap dan tampilan khusus; sedangkan akta nikah lebih bersifat dokumen sipil resmi yang satu lembar, diterbitkan oleh instansi catatan sipil, dan berfungsi sebagai pengakuan hukum negara atas suatu pernikahan.
Baca juga: 5 Daerah dengan Janda Terbanyak di Kalimantan Timur Tahun 2024
Situasi di Kalimantan Timur Tahun 2024
Berdasarkan data dari Susenas, BPS Provinsi Kalimantan Timur 2024, terdapat persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang bersatus kawin, namun tidak memiliki buku/akta nikah yang dikeluarkan dari KUA/Kantor Catatan Sipil.
Penduduk Kalimantan Timur sebanyak 4,50 persen tidak memiliki buku atau akta nikah.
Berikut lima daerah di Kalimantan Timur yang memiliki persentase penduduk kawin tetapi tidak memiliki buku/akta nikah paling tinggi:
1. Kabupaten Mahakam Ulu (11,19 persen)
Mahakam Ulu menempati urutan tertinggi di Kaltim, yaitu sekitar 11,19 persen penduduk yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku atau akta nikah resmi.
Artinya, sekitar 11 dari 100 orang kawin di Mahakam Ulu tidak mempunyai dokumen legal yang diakui negara.
2. Kabupaten Kutai Barat (7,07 persen)
Di Kutai Barat, persentase “kawin tanpa buku nikah kita resmi” hampir 7,1 persen.
Meski lebih rendah dibanding Mahakam Ulu, angka ini signifikan dibanding daerah kota, menunjukkan bahwa di daerah ini masih banyak pernikahan yang belum dicatat secara administrasi negara.
3. Kabupaten Kutai Timur (6,71 persen)
Kutai Timur juga memiliki tingkat cukup tinggi, sekitar 6,71 persen.
Ini berarti bahwa meskipun orang di Kutai Timur sudah menikah, hampir 7 dari 100 pasangan belum punya buku nikah resmi.
4. Kabupaten Paser (6,04 persen)
Kabupaten Paser berada sedikit di bawah Kutai Timur, dengan 6,04 persen warga kawin tapi tak memiliki buku nikah dari pihak berwenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.