Berita Paser Terkini

Disdukcapil Paser Gelar Forum Publik, Wujudkan Pelayanan Administrasi Prima

Disdukcapil Paser gelar Forum Konsultasi Publik untuk tingkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PELAYANAN DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKB) yang diikuti berbagai unsur pemerintah dan organisasi, berlangsung di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Senin (15/9/2025). Tema dari FKB tersebut yaitu mewujudkan pelayanan Dukcapil Prima yang membahagiakan masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menggelar Forum Konsultasi Publik (FKB) dengan tema Mewujudkan Pelayanan Dukcapil Prima yang Membahagiakan Masyarakat.

Kegiatan diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, unsur organisasi mahasiswa serta masyarakat dan perwakilan media massa yang berlangsung di Ruang Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Senin (15/9/2025).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, M Isnaini Yanuardi, mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan secara luas perihal tugas dari Disdukcapil Kabupaten Paser.

"Kami ingin menyebar luaskan tugas-tugas pelayanan publik yang dilakukan, sekaligus menjaring masukan dan saran dalam hal pelayanan ke masyarakat," terang Isnaini usai kegiatan.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan koreksi bagi Disdukcapil Kabupaten Paser untuk mengoptimalkan pelayanan.

Baca juga: Pimpin FAJI Kaltim, Ekti Imanuel Fokus Siapkan Arung Jeram Berlaga di Porprov Paser 2026

"Ini akan menjadi bahan koreksi dan masukan bagi kami untuk lebih memperbaiki kinerja pelayanan publik," tambahnya.

Ada beberapa usulan yang disampaikan dalam forum, seperti penerapan surat kuasa bagi pemohon yang berhalangan datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Paser untuk mengurus dokumen kependudukan.

Pada jenis layanan tertentu, seperti pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak bisa diwakilkan sehingga yang bersangkutan harus datang sendiri untuk perekaman.

"Kalau pencetakan KTP harus datang sendiri, kalau untuk pengurusan lain akan kami pertimbangkan dengan memperhatikan asas kehati-hatian," ungkap Isnaini.

Langkah tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen kependudukan, yang dapat merugikan di kemudian hari.

"Saran lainnya tadi yaitu untuk menyisipkan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum dalam pelayanan publik kami," tutup Isnaini. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved