Demo di Kalimantan Timur

Sopir Travel Diduga Jadi Pemodal Bom Molotov yang Seret Mahasiswa Unmul, Daftar 7 Tersangka

Sopir travel diduga jadi pemodal bom molotov yang seret mahasiswa Universitas Mulawarman. Daftar 7 tersangka yang kini ditahan Polresta Samarinda

TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
KASUS BOM MOLOTOV - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers hari ini, Senin (15/9/2025). Polisi menjelaskan peran tersangka SE dalam temuan bom molotov di kampus Unmuk. SE adalah tersangka ke-7 kasus bom molotov ini. Daftar 7 tersangka kasus bom molotov. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

"Pelaku melihat berita yang masif terkait pengejaran mereka sehingga ia kabur," katanya. 

Erik mulai menghindar dengan berpindah ke kota Balikpapan pada tanggal 3 September, untuk berpamitan serta mengembalikan mobil milik kekasihnya berinisial V di Kota Balikpapan. 

Setelah mengembalikan mobil kekasihnya, Erik ternyata kabur menuju Kabupaten Mahakam Ulu pada 4 September 2025 lalu.

Erik pun menyembunyikan diri di rumah bapak asuhnya Desa Mahak, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu hingga diamankan polisi. 

Atas perbuatan SE alias Erik dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Daftar 7 Tersangka

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus bom molotov di kampus Unmul ini.

Polisi menemukan bom molotov di Sekretariat Prodi Sejarah, FKIP Unmul Minggu (31/8/2025) malam yang disebut-sebut akan dipakai pada demo 1 September 2025 di gedung DPRD Kaltim.

Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus bom molotov ini yang terbagi menjadi dua klaster yang mahasiswa dan non-mahasiswa.

Tersangka dari klaster mahasiswa adalah F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), AR alias R (21).

Untuk 4 tersangka bom molotov dari klaster mahasiswa ini seluruhnya telah ditangguhkan penahanannya.

Setelah 4 mahasiswa Unmul, selanjutnya polisi mengamankan 3 orang sebagai tersangka kasus bom molotov.

Ketiga tersangka bom molotov yang tidak berstatus mahasiswa adalah:

  • NS (38)
  • AMJ alias Lai (43) 
  • SE (39)

NS dan AMJ alias Lai diamankan lebih dulu yakni Kamis (4/9/2025) lalu.

Keduanya diamankan di kebun kawasan kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara.

Sedangkan SE diamankan Kamis (11/7/2025) di Kampung Mamahak Besar, Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu 

2 Orang Masih Buron

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved