Meninggal di Lubang Tambang

Kapolresta Samarinda Panggil Pemilik Lahan Pertambangan, Tempat Tewasnya Mustofa di Lubang Tambang

Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang.

Kolase Tribun Kaltim / Gregorius
LUBANG TAMBANG KALTIM - Kolase foto lubang tambang dan Kombes Pol Hendri Umar. Kapolresta Samarinda bakal memanggil sekaligus memeriksa pemilik lahan pertambangan, tempat tewasnya Mustofa di lubang tambang. (Kolase Tribun Kaltim / Gregorius) 

Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, menegaskan bahwa peristiwa tewasnya Mustofa merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam menjaga keselamatan warganya.

Baca juga: Korban Tambang Terus Bertambah, DPRD Kaltim Soroti Kegagalan Reklamasi

Kejadian tenggelam di lubang bekas tambang ini bermula ketika Mustofa bersama empat rekannya bermain remote control speedboat atau RC boat di kolam tersebut, Jumat (12/9/2025). 

Saat perahu RC macet di tengah, ia mencoba berenang untuk mengambilnya.

Namun setelah menempuh sekitar 10 meter dari tepi, Mustofa diduga kelelahan hingga tenggelam.

Jenazahnya baru ditemukan pukul 19.00 WITA menggunakan kail pancing.

“Kematian Mustofa menambah daftar panjang korban lubang tambang di Kaltim. Tragedi ini bukan kasus tunggal, melainkan pola berulang akibat kelalaian yang sistemik.

Inilah hasil buah busuk dari obral kebijakan izin tambang di masa lalu, warisan kelam yang kini menjerat rakyat dengan daya rusak lintas generasi,” beber Mustari, Senin (15/9/2025).

Data Jatam Kaltim mencatat sejak 2011 hingga 2025 sudah lebih dari 50 orang meninggal akibat tenggelam di lubang tambang, sebagian besar anak-anak dan remaja.

Berdasarkan analisis spasial Jatam Kaltim, lokasi lubang tambang yang menelan korban Mustofa berada dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSU PUMMA seluas 99 hektar yang izinnya akan berakhir pada Desember 2025. 

Rekam jejak perusahaan ini juga tercatat buruk karena sebelumnya terlibat perusakan hutan di KHDTK Unmul dan penumpukan batubara ilegal.

Jatam menegaskan pemerintah wajib memastikan perusahaan menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum izin berakhir.

Mereka juga mendesak KPK RI memeriksa seluruh IUP yang lahir dari praktik korupsi serta mengaudit jaminan reklamasi (Jamrek) yang rawan disalahgunakan.

“Lubang tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi adalah kuburan terbuka bagi rakyat.

Mustofa hanyalah satu nama dari puluhan korban, dan jika pembiaran ini terus berlangsung, daftar korban akan terus bertambah,” kata  Mustari.

Temuan Dinas ESDM dan Inspektorat Tambang

Kadis ESDM Kaltim, Bambang Arwanto bersama Inspektorat Tambang segera meninjau ke bekas galian tambang KSU PUMMA tempat Mustofa tewas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved