Berita Samarinda Terkini

Dishub Beri Teguran dari Ruang Kontrol, CCTV di Samarinda Mulai Ubah Perilaku Pengendara

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekan pelanggaran parkir liar kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada petugas di lapangan

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
CCTV DI SAMARINDA - Tampilan ruang kontrol pemantauan CCTV di Kota Samarinda, Kalimantan Timur beri teguran kepada pengendara yang disampaikan langsung lewat pengeras suara pada 15 September 2025. Dishub Samarinda juga menyiapkan pemasangan perangkat serupa di kawasan parkir berlangganan. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekan pelanggaran parkir liar kini tidak lagi sepenuhnya bergantung pada petugas di lapangan.

Sejumlah titik simpang telah dilengkapi kamera Closed-Circuit Television (CCTV) yang terkoneksi langsung dengan pengeras suara, memungkinkan pengendara ditegur secara real time dari ruang kontrol.

Meski baru terbatas, sistem ini mulai menunjukkan dampak. Dari 41 simpang yang dipasangi kamera, 21 titik sudah memiliki perangkat lengkap, dan hanya lima yang berfungsi optimal. 

Namun, menurut Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Rinjani Kusuma, keberadaan perangkat yang aktif tetap mampu memberikan efek jera.

Baca juga: Viral! CCTV Rekam Aksi Pemuda Tampan Curi Helm di Balikpapan Baru

“Lima titik yang kini benar-benar beroperasi di antaranya Simpang Darjad kawasan Jalan Abul Hasan, simpang Kelurahan Air Putih, simpang Bankaltimtara di Jalan Awang Long, SMPN 2 Jalan Ahmad Dahlan, serta kawasan Jalan Cermai,” tutur Rinjani. 

Rinjani menjelaskan, berbagai kendala teknis masih menjadi penghambat, mulai dari kabel putus akibat pengerjaan drainase hingga perangkat yang belum tersambung penuh. 

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda ikut memantau kamera, tetapi hanya sebatas pemantauan tanpa kewenangan memberi teguran langsung.

Fokus utama Dishub ada di persimpangan jalan yang kerap dijadikan tempat parkir oleh pengendara. Padahal, area tersebut bukan ruang parkir resmi dan sering menimbulkan kemacetan. 

Selain menertibkan parkir liar, sistem ini juga digunakan untuk menindak pelanggaran lain seperti pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.

“Pengendara yang ditegur umumnya langsung memindahkan kendaraannya,” ujarnya.

Baca juga: Cek Perkembangan Demo DPR Hari Ini 1 September 2025 Via CCTV Jakarta Live, Info 7 Titik Zona Merah

Tidak berhenti di simpang jalan, Dishub Samarinda juga menyiapkan pemasangan perangkat serupa di kawasan parkir berlangganan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menekan pelanggaran.

“Walaupun belum semua titik aktif, paling tidak diharapkan fungsinya efektif dalam mendukung ketertiban lalu-lintas,” pungkas Rinjani.

Sementara itu, salah satu warga, Andi Akbar, mengaku belum pernah mendapatkan teguran atau bahkan mendengar pengeras suara di persimpangan jalan.

Namun ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam hal penyediaan fasilitas yang juga diterapkan seperti di kota besar lainnya.

“Saya belum pernah kedapatan ada yang kena teguran dari pengeras suara, tapi kalau memang di Samarinda ada bagus aja,” singkatnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved