Korupsi Rehabilitasi Mangrove

Kasus Korupsi Mangrove PPU Resmi Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar Lebih

Dua warga Penajam Paser Utara duduk di kursi terdakwa usai diduga korupsi dana rehabilitasi mangrove senilai Rp2,4 miliar

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KORUPSI DANA MANGROVE - Berkas perkara dua tersangka yang diduga melakukan korupsi dana proyek senilai Rp2,4 miliar diserahkan Polres ke Kejaksaan Negeri PPU setelah penyidikan selesai, Rabu (17/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus penyalahgunaan dana rehabilitasi mangrove di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur akhirnya memasuki tahap persidangan. 

Dua tersangka berinisial T (49), seorang nelayan asal Sesulu, dan C (45), wiraswasta dari Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Mereka diduga melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana proyek rehabilitasi mangrove tahun 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,4 miliar.

Proyek yang mencakup area seluas 55 hektare tersebut seharusnya diperuntukkan bagi penyediaan alat dan bahan melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB) Setia Kawan senilai Rp1,67 miliar, serta pembayaran upah pekerja sebesar Rp768 juta yang dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan fakta mengejutkan.

Baca juga: Pemkab PPU Ingatkan Pengembang Patuhi Tata Ruang, Utamakan Lingkungan dan Kualitas Hunian

Dana yang benar-benar tersalurkan hanya sekitar Rp592 juta, sementara lebih dari Rp1,068 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan, kasus ini menjadi cermin nyata dampak buruk korupsi terhadap pembangunan dan kelestarian lingkungan.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menegaskan, kasus ini merupakan pelajaran penting mengenai dampak buruk korupsi, terhadap program pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Kerugian negara lebih dari Rp1 miliar ini adalah uang rakyat yang seharusnya dipergunakan untuk kemajuan masyarakat, bukan untuk dikorupsi. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana publik,” ungkapnya Rabu (17/9/2025).

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program pemerintah, harus menjadi prioritas.

Baca juga: Pemkab PPU Matangkan Persiapan Sambut Kunjungan Gubernur Kaltim

“Kasus ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga menjaga marwah pembangunan daerah. Semoga vonis yang akan dijatuhkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi semua pihak,” tambahnya.

Proses hukum kini memasuki tahap akhir, dengan persidangan yang akan segera digelar.

Putusan hakim diharapkan bisa memberikan keadilan, sekaligus menegakkan integritas pengelolaan dana publik di wilayah PPU. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved