Tapal Batas Sidrap

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang Masih akan Perjuangkan lewat DPR, Kutim sebut tak Ada Lagi celah

Sengketa Kampung Sidrap, Bontang masih akan perjuangan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Humas Pemkab Kutim
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Suasana peresmian jembatan di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Selasa (27/5/2025) lalu. Pemkab Kutim komitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kampung Sidrap. Sengketa Kampung Sidrap antara Kutim dan Bontang. Setelah permohonan uji materiil ditolak MK, Bontang masih akan perjuangkan lewat DPR. Sementara Kutai Timur (Kutim) menyebut sudah tak ada lagi celah. (HO/Humas Pemkab Kutim) 

TRIBUNKALTIM.CO – Tapal batas antar daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang untuk segmen Kampung Sidrap menjadi sengketa.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat, Kampung Sidrap termasuk wilayah administratif Kabupaten Kutim.

Pemkot Bontang mengajukan permohonan uji materiil UU Nomor 7/1999 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan wilayah Kampung Sidrap yang masuk wilayah Kutim namun secara geografis sangat dekat dengan wilayahnya.

Sidang putusan MK terkait permohonan Pemkot Bontang tersebut dibacakan hari ini, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap 

Wilayah Kampung Sidrap masuk Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim

Nama Sidrap berasal dari singkatan Sidenreng Rappang yang merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dusun Sidrap memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan migrasi masyarakat dari Kabupaten Sidenreng Rappang di Sulsel ini.

Meski secara administrasi Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim, namun secara geografis Dusun Sidrap berdekatan langsung dengan Kota Bontang, terutama kawasan industri dan permukiman di kawasan Bontang Utara. 

Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Alasan MK menolak permohonan lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Pemkot berargumen pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 47 tahun 1999 berimplikasi pada pelayanan publik bagi masyarakat Dusun Sidrap yang dinilai kurang maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim.

Namun, majelis berpendapat persoalan tapal batas bukan ranah Mahkamah, melainkan domain pembentuk undang-undang.

“Amar putusan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan perubahan wilayah tidak bisa hanya berlandaskan bentang alam atau potensi kekayaan sumber daya alam.

Namun juga perlu meminta pertimbangan masyarakat yang ada di dalamnya. 

Lantaran pada hakikatnya pemerintah berfungsi untuk melayani masyarakat.

Di sisi lain keputusan semacam itu, menurut hakim, harus didasarkan pada perencanaan komprehensif dengan kajian kartografi, geodesi, dan geografi. 

Artinya, keputusan akhir ada pada DPR sebagai pembentuk UU, bukan MK.

Pemkot Bontang Perjuangkan lewat DPR

Harapan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk memperluas wilayah administratifnya pupus di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, yang menyaksikan langsung pembacaan putusan via daring di Auditorium 3 Dimensi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Meski demikian, ia mengaku menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Memang sedih, tapi kita hormati. MK menyatakan ranah ini ada pada pembentuk undang-undang.

Artinya, masih ada ruang lain yang bisa kita perjuangkan,” ucapnya kepada TribunKaltim.co.

Menurut Agus, MK justru memberi sinyal bahwa jalur politik melalui DPR masih terbuka untuk memperjuangkan status Dusun Sidrap.

“Poin pentingnya, masyarakat Sidrap tidak boleh diabaikan. Mereka masih sulit mendapat pelayanan maksimal karena jauh dari pusat pemerintahan Kutim,” tambahnya.

Agus Haris memastikan akan berkoordinasi dengan Walikota Neni Moerniaeni, sekaligus menemui warga Dusun Sidrap untuk menyampaikan hasil putusan.

“Ini bukan akhir. Kita akan diskusikan lagi langkah ke depan, termasuk menempuh jalur politik di DPR,” tutup Agus. 

Kutim: tak Ada Lagi Celah

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

MK menolak sepenuhnya permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.

Dengan hasil tersebut, posisi Kampung Sidrap tetap berada di Kutai Timur.

Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutai Timur, Trisno, menegaskan bahwa tidak ada lagi peluang bagi Bontang untuk mengajukan klaim serupa.

“Sehingga melihat ketiga pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi celah secara regulasi dilakukan perubahan batas antara Kutim dan Bontang di segmen Kampung Sidrap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/9/2025).

Trisno menjelaskan, perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme.

Pertama, penataan kewilayahan, sementara di Kutai Timur dan Bontang tidak ada proses pembentukan daerah otonom baru. 

Kedua, kesepakatan bersama, yang sudah dijawab melalui sidang paripurna DPRD Kutai Timur bersama bupati dengan menolak usulan perluasan Bontang.

Ketiga, melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bontang juga mengajukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 pada 2023, namun hasilnya tetap ditolak.

Terbaru, uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 pun kembali ditolak MK.

Lebih jauh, Trisno mengimbau masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, untuk fokus membangun wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas hidup warga, optimalisasi pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Diimbau kepada masyarakat Kampung Sidrap yang saat ini belum berkesesuaian dengan regulasi yang ada, silakan disesuaikan, di-upgrading, dimutakhirkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kutim juga menyiapkan pemekaran Kampung Sidrap menjadi calon Desa Persiapan Martajaya.

Namun, proses ini masih terkendala jumlah penduduk yang tercatat sebagai warga Kutai Timur.

Trisno menyebut, Pemkab Kutim melalui Disdukcapil siap melakukan jemput bola untuk pemutakhiran data kependudukan.

Hal ini penting agar pelayanan bisa diberikan secara maksimal.

“Karena dengan seperti itu, Pemkab Kutim akan kesulitan dalam memberikan pelayanan yang optimal,” pungkasnya.

Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan/Nurila Firdaus)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved