Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim Soal Pemotongan DBH

Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat.

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
DBH KALTIM DIPANGKAS - Arsip foto Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO – Inilah permintaan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ke Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud soal pemotongan DBH pemerintah pusat.

Ya, Rahmad Mas’ud meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi kebijakan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Kementerian Keuangan RI.

Menurutnya pemotongan DBH pasti berdampak pada seluruh kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Balikpapan

Meski begitu, Rahmad Masud menegaskan bahwa program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat harus tetap menjadi perhatian utama.

Baca juga: DPD RI Asal Kaltim Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Rencana Pemotongan DBH 2026

“Program prioritas yang kami jalankan, seperti BPJS Kesehatan gratis untuk warga Balikpapan dan pendidikan gratis bagi anak-anak, harus tetap berjalan. Karena ini kebutuhan dasar yang langsung menyentuh masyarakat. Kalau pun ada pemotongan DBH, jangan sampai program kesehatan gratis terkena imbasnya,” ujar Rahmad Mas'ud

Rahmad Mas'ud  juga mengapresiasi program Gratispol atau Jospol yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim dan saat ini dapat dinikmati oleh seluruh kabupaten/kota.

Program tersebut, kata dia, merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat.

“Walau di tengah pemotongan DBH, semangat kita tidak boleh berkurang. Saya yakin Bapak Gubernur akan arif dan bijaksana dalam melihat situasi ini. Program-program prioritas bukan hanya untuk Balikpapan, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Baca juga: DBH Kaltim Terpangkas 75 Persen, Gubernur Rudy Mas’ud: Hanya Dapat Rp1,4 Triliun

Selain soal DBH, Rahmad Mas'ud juga menyampaikan apresiasinya atas pembangunan jalan darat yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Barat.

Jalur tersebut dipastikan akan segera tembus tahun ini.

“Alhamdulillah, kita memberikan apresiasi kepada Bapak Gubernur yang telah membuka jalan tembus penghubung Kutai Barat dan PPU. Tahun ini insyaallah jalannya akan rampung. Terima kasih Pak Gubernur yang telah menyatukan beberapa daerah di Kaltim,” kata Rahmad Mas'ud. 

DBH Kaltim Dipangkas 75 Persen

Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi ancaman serius terkait Dana Bagi Hasil (DBH).

Gubernur Kaltim Rudy Masud mengungkapkan, rencana pemotongan DBH oleh Pemerintah Pusat bisa mencapai 75 persen.

Jika skema itu terealisasi, dana untuk Kaltim yang semestinya Rp6 triliun hanya tersisa Rp1,4 triliun.

“Untuk Kaltim, DBH itu hak pemerintah daerah. Yang bergantung hanya soal besarannya karena berasal dari pusat,” ujar Rudy Masud, Rabu (17/9/2025) usai menghadiri acara Penyerahan Bantuan Jaspol di BSCC Dome Balikpapan.

Baca juga: DPRD dan Pemprov Kaltim Lobi Pemerintah Pusat, Minta Dana Transfer Tak Dipangkas

Menurut Rudy Masud, DBH merupakan hak daerah penghasil, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kalimantan Timur salah satu penyumbang DBH, dan punya hak atas DBH tersebut,” tegasnya.

Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada rencana pemotongan hingga 75 persen.

“Kalau benar terjadi, dari Rp6 triliun hanya sekitar Rp1,4 triliun yang akan tersisa. Kita lihat nanti, semoga ada perubahan, dan tentu kami akan senang sekali kalau justru ada penambahan,” ungkap Rudy Masud.

Baca juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas, Kaltim Bisa Apa?

Meski menghadapi potensi pemangkasan, Pemprov Kaltim memastikan program prioritas tetap berjalan.

Penyesuaian anggaran akan dilakukan, namun pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti.

“Program prioritas tetap berjalan. Kami akan sesuaikan dengan kondisi keuangan, tapi pelayanan untuk masyarakat tidak boleh berhenti,” ucapnya.

Rudy Masud menambahkan, pembahasan terkait kebijakan transfer ke daerah, termasuk DBH untuk Kaltim, akan digelar di Senayan.

“Besok akan ada pembahasan di Senayan, kita tunggu hasilnya. Prinsipnya, kami di daerah tentu berharap ada keadilan fiskal, apalagi Kaltim adalah salah satu daerah penghasil,” pungkasnya. 

Apa Itu DBH?

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Kemenkeu, ww.kemenkeu.go.id, Transfer ke Daerah yang biasa disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN.

Dana TKD merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Hal ini sesuai dengan UU No.14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2016

Sedangkan Dana Bagi Hasil adalah salah satu bagian dari dana TKD.

Dana TKD ini meliputi Transfer Dana Perimbangan serta Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

Transfer Dana Perimbangan meliputi

1. Transfer Dana Bagi Hasil Pajak/DBH Pajak 

2. Transfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam/ DBH SDA

3. Transfer Dana Alokasi Umum (DAU)

4. Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK)

Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian meliputi:

1. Transfer Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat

2. Transfer Dana Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam

3. Transfer Dana Penyesuaian.

Penjelasan soal DBH

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.

Sebelumnya pembagian DBH ini menggunakan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Pembagian DBH ini kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau dikenal dengan UU HKPD.

Kini, DBH yang merupakan bagian dana TKD dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.

Pembagian DBH ini kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil untuk menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

DBH terdiri dari:

DBH Pajak yang meliputi PPh, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai Hasil Tembaklau
DBH Sumber Daya Alam yang meliputi (migas, minerba, panas bumi, kehutanan, perikanan). (Tribun Kaltim / Siti Zubaidah)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved