Berita Paser Terkini
Puluhan Akta Kematian Palsu Terungkap di Paser, Disdukcapil Tawarkan Solusi Aktifkan Kembali NIK
Puluhan akta kematian palsu di Paser terungkap. Disdukcapil Kaltim siapkan solusi aktifkan kembali NIK bagi warga yang masih hidup
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
AKTA KEMATIAN - Sekretaris Disdukcapil Kaltim, Sulekan saat ditemui di rungannya, Disdukcapil Kaltim. Kamis (18/9/2025) Dia menjelaskan kasus akta kematian palsu di Kabupaten Paser dapat diaktifkan kembali NIKnya apabila yang bersangkutan masih hidup. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS)
Untuk diketahui, Contrarius actus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan atau keputusan yang telah diterbitkan oleh pejabat berwenang hanya dapat dibatalkan atau diperbaiki oleh pejabat yang sama atau oleh atasan langsungnya.
Maka dalam kasus ini, disdukcapil di daerah setempat dapat mengaktifkan kembali NIK bagi orang yang sebelumnya di nyatakan telah meninggal melalui akta kematian.
"Ada asas Contrarius Actus namanya. Jadi, yang terkait dengan orang yang sudah NIK-nya sudah dinonaktifkan, itu nanti bisa dipanggil lagi untuk diaktifkan NIK-nya. Jadi, artinya bisa dihidupkan kembali orang tersebut. Sepanjang memang orangnya itu ada," pungkas Sulekan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Paser Terkini
Status Kabupaten Layak Anak Naik ke Kelas Madya, DPRD Paser Dorong Penguatan Regulasi |
![]() |
---|
Pengaspalan Sirkuit Dikebut, IMI Paser Optimis Gelar Kejurnas Motoprix Region C |
![]() |
---|
APBD Rp4,9 Triliun, Pemkab Paser Fokus Optimalkan Serapan Anggaran dan Tekan Silpa |
![]() |
---|
DPRD Paser Setujui Perubahan APBD 2025, 6 Rekomendasi Strategis Disampaikan |
![]() |
---|
APBD Perubahan Paser 2025 akan Fokus Penyempurnaan Infrastruktur dan Venue Olahraga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.