Berita Paser Terkini

Puluhan Akta Kematian Palsu Terungkap di Paser, Disdukcapil Tawarkan Solusi Aktifkan Kembali NIK

Puluhan akta kematian palsu di Paser terungkap. Disdukcapil Kaltim siapkan solusi aktifkan kembali NIK bagi warga yang masih hidup

TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
AKTA KEMATIAN - Sekretaris Disdukcapil Kaltim, Sulekan saat ditemui di rungannya, Disdukcapil Kaltim. Kamis (18/9/2025) Dia menjelaskan kasus akta kematian palsu di Kabupaten Paser dapat diaktifkan kembali NIKnya apabila yang bersangkutan masih hidup. (TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS) 

Untuk diketahui, Contrarius actus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan atau keputusan yang telah diterbitkan oleh pejabat berwenang hanya dapat dibatalkan atau diperbaiki oleh pejabat yang sama atau oleh atasan langsungnya.

Maka dalam kasus ini, disdukcapil di daerah setempat dapat mengaktifkan kembali NIK bagi orang yang sebelumnya di nyatakan telah meninggal melalui akta kematian.

"Ada asas Contrarius Actus namanya. Jadi, yang terkait dengan orang yang sudah NIK-nya sudah dinonaktifkan, itu nanti bisa dipanggil lagi untuk diaktifkan NIK-nya. Jadi, artinya bisa dihidupkan kembali orang tersebut. Sepanjang memang orangnya itu ada," pungkas Sulekan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved