Tapal Batas Sidrap

Uji Materiil Ditolak MK, Alasan Pemkot Bontang Tetap Perjuangkan Kampung Sidrap Masuk Wilayahnya

Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya. Meski permohonan uji materiil UU ditolak MK

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
SENGKETA KAMPUNG SIDRAP - Warga Dusun Sidrap membentangkan kertas bertuliskan keresahan yang selama ini dirasakan, terkait pelayanan standar minimum yang dinilai belum memadai dari Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025). Alasan Pemkot Bontang masih akan perjuangkan Kampung Sidrap masuk wilayahnya, meski permohonan uji materiil UU ditolak MK. Langkah yang akan ditempuh Pemkot Bontang berikutnya. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Permohonan uji materiil UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam permohonan uji materiil tersebut, Bontang menyebut Kampung Sidrap yang menurut UU 47/1999 masuk wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) seharusnya masuk daerahnya. 

Meski permohonan uji materiil UU 47/1999 ditolak MK, namun Pemkot Bontang akan tetap memperjuangkan Kampung Sidrap menjadi wilayahnya.

Sesuai dengan UU 47/1999, Kampung Sidrap termasuk wilayah administrasi Kabupaten Kutim.

Baca juga: MK Putuskan Kampung Sidrap Tetap di Kutai Timur, Pengamat Hukum Unmul: Referendum Lebih Bagus

Kampung Sidrap berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutim

Pemkot Bontang mengajukan permohonan ke MK terkait Dusun Sidrap tahun 2024 lalu dan telah teregister dengan nomor perkara 10/PUU-XXII/2024.

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi MK, pemohon dalam perkara Kampung Sidrap adalah Basri Rase (Walikota Bontang periode 2021-2024), Andi Faisal Sofyan Hasdam (Ketua DPRD Bontang 2019-2024), Junaidi (Wakil Ketua DPRD Bontang 2019-2024) dan Agus Haris (Anggota DPRD Bontang 2019-204, sekarang Wakil Walikota Bontang).

Wakil Walikota Bontang, Agus Harus menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum Hamdan Zoelva untuk menyusun langkah hukum dan politik berikutnya.

“Perjuangan belum berakhir. Kami tetap akan mencari jalur lain, karena ini menyangkut hak masyarakat Sidrap untuk mendapatkan pelayanan yang layak,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Agus Haris mengakui, putusan MK memang bersifat final dan mengikat. 

Namun, ia menilai masih ada ruang perjuangan, terutama karena majelis hakim dalam pertimbangannya mengakui keterbatasan MK dalam menentukan tapal batas secara presisi.

“Ada poin penting yang bisa jadi amunisi.

Hakim sendiri menyebut bahwa soal titik koordinat batas wilayah bukan ranah MK, melainkan kewenangan pembentuk undang-undang. 

Artinya, perjuangan ini bisa dilanjutkan melalui jalur politik di DPR,” jelasnya.

Aspirasi Masyarakat Sidrap

Menurut Agus Haris, inti persoalan sebenarnya adalah standar pelayanan minimal (SPM) yang hingga kini tidak terpenuhi bagi warga Sidrap. 

Lokasi dusun yang jauh dari pusat pemerintahan Kutai Timur membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.

“Permintaan warga sudah kami ikuti, gugatan sudah ditempuh, walaupun hasilnya ditolak.

Tapi tujuan utama kita bukan hanya soal wilayah, melainkan pelayanan. Pemerintah wajib hadir,” tegasnya.

Agus Haris menegaskan, Pemkot Bontang akan terus mengawal aspirasi masyarakat Sidrap.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan hasil putusan MK kepada Wali Kota Neni Moerniaeni sekaligus menemui warga Sidrap untuk menyampaikan langkah-langkah lanjutan.

“Ini bukan akhir, tapi bagian dari proses panjang. Sidrap tetap jadi agenda perjuangan kita,” katanya.

Anggota DPRD Kaltim Minta Disudahi

Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan meminta agar menyudahi perdebatan Kampung Sidrap.

Sengketa wilayah antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota Bontang sudah diperjelas.

Ia meminta semua pihak berhenti berdebat dan fokus pada pembangunan.

“Terkait Kampung Sidrap, saya rasa persoalannya sudah selesai," ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Agusriansyah menanggapi mediasi sengketa wilayah bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, status Kampung Sidrap secara sah masuk wilayah Kutim

Keputusan ini diperkuat dengan pernyataan tegas dari Pemerintah Kabupaten Kutim yang tidak akan melepaskan wilayah tersebut. 

Dengan demikian, secara de jure maupun de facto, Sidrap berada di bawah administrasi Kutim.

"Sidrap itu menurut MK termasuk Mendagri sudah jelas mengatakan wilayah Kutim.

Karena ada satu wilayah secara de facto dan de jure tidak ingin melepaskan wilayahnya, jadi klir itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengimbau agar energi dan waktu tidak lagi dihabiskan untuk memperdebatkan batas wilayah, melainkan dialihkan untuk percepatan pembangunan. 

Menurutnya, infrastruktur jalan, air bersih, listrik, pendidikan, dan pelayanan kesehatan di Sidrap harus menjadi prioritas utama.

"Mari kita ubah cara berpikir. Sidrap perlu didorong agar infrastruktur jalan, air, listrik, sekolah, hingga layanan kesehatan segera terpenuhi, termasuk soal pemekaran wilayahnya," ucapnya.

Agusriansyah juga menilai perdebatan status kependudukan warga tidak perlu lagi diperpanjang.

Ia menganggap wajar jika ada warga yang berdomisili di satu daerah namun memiliki KTP dari wilayah lain.

"Jangan lagi dimunculkan soal mau ber-KTP mana. Realitasnya Sidrap ada di wilayah Kutim.

Banyak orang berdomisili di suatu wilayah tapi ber-KTP luar, itu hal yang biasa," pungkasnya.

Baca juga: Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved