Tapal Batas Sidrap
Putusan MK Perkuat Posisi Sidrap, Pemkab Kutim: Tak Ada Lagi Celah Bontang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa Kampung Sidrap sah berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
MK menolak sepenuhnya permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bontang, dan Kabupaten Kutai Barat.
Dengan hasil tersebut, posisi Kampung Sidrap tetap berada di Kutai Timur.
Plt. Asisten Pemerintahan Umum dan Kesra Setkab Kutai Timur, Trisno, menegaskan bahwa tidak ada lagi peluang bagi Bontang untuk mengajukan klaim serupa.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Uji Materi Bontang soal Tapal Batas Sidrap, Pemkot akan Cari Jalur Politik
“Sehingga melihat ketiga pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada lagi celah secara regulasi dilakukan perubahan batas antara Kutim dan Bontang di segmen Kampung Sidrap,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/9/2025).
Trisno menjelaskan, perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui tiga mekanisme.
Pertama, penataan kewilayahan, sementara di Kutai Timur dan Bontang tidak ada proses pembentukan daerah otonom baru.
Kedua, kesepakatan bersama, yang sudah dijawab melalui sidang paripurna DPRD Kutai Timur bersama bupati dengan menolak usulan perluasan Bontang.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Minta Sudahi Perdebatan Kampung Sidrap
Ketiga, melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bontang juga mengajukan uji materi terhadap Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 pada 2023, namun hasilnya tetap ditolak.
Terbaru, uji materi terhadap UU Nomor 47 Tahun 1999 pun kembali ditolak MK.
Lebih jauh, Trisno mengimbau masyarakat di Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, untuk fokus membangun wilayahnya.
Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Tunggu Putusan MK, Kutai Timur Yakin Tak Ada Perubahan Batas Wilayah
Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas hidup warga, optimalisasi pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Diimbau kepada masyarakat Kampung Sidrap yang saat ini belum berkesesuaian dengan regulasi yang ada, silakan disesuaikan, di-upgrading, dimutakhirkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Kutim juga menyiapkan pemekaran Kampung Sidrap menjadi calon Desa Persiapan Martajaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.