Pemangkasan Dana Transfer Daerah
TKD Dipangkas Drastis, Mahulu Terancam Tidak Bisa Biayai Pembangunan 2025
Kepala BPKAD Mahakam Ulu, Yohanes Andy Abeh, menyebutkan, estimasi penerimaan TKD tahun 2025 turun hingga 75 persen
Penulis: Desy Filana | Editor: Budi Susilo
Pemerintah daerah berharap pembahasan di DPR RI dapat mempertimbangkan kembali, agar penurunan TKD tidak terlalu tajam.
“Minimal kalaupun ada penyesuaian, jangan sampai pemotongan mencapai 75 sampai 80 persen. Itu terlalu jauh, dan sangat memberatkan daerah,” pungkasnya.
Jenis-Jenis TKD (Transfer ke Daerah)
TKD terdiri dari beberapa komponen, di antaranya:
- Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana yang diberikan secara umum untuk membantu pemerataan kemampuan keuangan antar daerah.
Tidak ditentukan penggunaannya (bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah).
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana yang dialokasikan untuk membantu membiayai kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional.
Misalnya: pembangunan sekolah, jalan desa, atau fasilitas kesehatan.
- Dana Insentif Daerah (DID)
Dana yang diberikan kepada daerah yang berprestasi dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan lainnya.
- Dana Desa
Dana yang ditransfer ke rekening desa melalui kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana yang dibagikan kepada daerah berdasarkan penerimaan negara dari sumber daya alam atau pajak yang berasal dari daerah tersebut. Misalnya: DBH Migas, DBH Sawit, DBH Pajak Rokok, dan lain-lain sebagainya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.