Minggu, 12 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polresta Samarinda Berhasil Ringkus 3 Pelaku Komplotan Curanmor yang Beraksi di Palaran

Dari tangan ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
CURANMOR DI SAMARINDA - Tiga klompotan pencuri sepeda motor di Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang ditangkap Polisi. (HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa (23/9) sore.

Kejadian ini berawal saat korban, RM (38), warga Rapak Dalam, memarkir sepeda motor miliknya di depan warung dalam keadaan kunci masih ada di kontak.

Sekitar pukul 17.30 WITA, seorang pelaku mendatangi warung berpura-pura menanyakan bensin.

Baca juga: Pemkot Samarinda Tegaskan Tidak Ada Praktik Jual Beli Lapak di Pasar Pagi

Beberapa saat kemudian korban kembali keluar, ia mendapati motornya sudah raib bersama kunci yang diletakkan di meja warung. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda,"ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim Jatanras berhasil membekuk salah satu pelaku, berinisial I (32), warga Gunung Lingai, saat mencoba menjual sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku diperintah oleh rekannya, WR (27), warga Sungai Pinang Dalam, untuk menjual motor tersebut.

"Tak butuh waktu lama, polisi kemudian meringkus pelaku berinisial W di Jalan Merdeka Gang Otok, Kelurahan Sungai Pinang, dan seorang pelaku lain, AP (29), warga Sidomulyo, di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8," ujarnya. 

Dari tangan ketiga tersangka, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit Honda Genio hasil curian, 1 unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di wilayah Samarinda.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved