Korupsi IUP Kaltim
Terungkap Peran Direktur PT KBA dalam Dugaan Korupsi Perusda Bara Kaltim Sejahtera
Kejati Kaltim ungkap peran Direktur PT KBA dalam dugaan korupsi Perusda BKS yang merugikan negara hingga Rp21,2 miliar.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap peran tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.
Dari hasil penyidikan, perbuatan tersangka A diduga merugikan negara hingga Rp7,1 miliar dari total kerugian Rp21,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan tersangka A memiliki hubungan dekat dengan terdakwa Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020.
Pada tahun 2019, keduanya sepakat melakukan dua kali perjanjian jual beli batubara dengan nilai investasi sebesar Rp7,19 miliar.
Baca juga: Kejati Kaltim Tahan Direktur PT KBA Terkait Korupsi Perusda BKS Rp21,2 Miliar
“PT Kace Berkah Alam juga tidak memiliki IUP OP maupun IUP OP Pengangkutan dan Penjualan, dan juga tidak pernah ada pengembalian dana kepada Perusda BKS, sehingga memperkaya tersangka A selaku Direktur Operasional PT KBA,” jelas Toni, Jumat (26/9/2025).
Perjanjian Fiktif dan Dana Tidak Dikembalikan
Dana investasi yang diterima PT KBA dari Perusda BKS tidak dikembalikan, sementara proses kerja sama tersebut tidak tercantum dalam RKAP tahun 2019.
Perjanjian dilakukan tanpa proposal kerja sama, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Gubernur Kaltim selaku Kuasa Pemegang Modal.
Tak hanya itu, tersangka A juga berperan menginisiasi perjanjian kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya, yang dipimpin terdakwa Syamsul Rizal.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi PT BKS, Kerugian Negara Capai Rp21,2 Miliar
Perjanjian itu dibuat dalam bentuk kontrak jual beli batubara pada 2 Agustus 2018, meski kedua perusahaan tidak memiliki izin usaha pertambangan.
“Padahal Perusda pertambangan Perusda BKS maupun PT Raihmadan Putra Berjaya tidak memiliki IUP OP ataupun IUP OP Khusus Pengangkutan & Penjualan, sebagai syarat perusahaan dapat melakukan jual beli batubara,” ujar Toni.
Dana Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dalam praktiknya, PT Raihmadan Putra Berjaya menerima pembayaran sebesar Rp3,9 miliar dari Perusda BKS.
Sebagian dana tersebut kemudian digunakan tersangka A untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Mantan Dirut Perusda BKS Belum Ditahan Karena Sakit, Kejati Kaltim: Dirawat di Jakarta
“Dari pembayaran tersebut tersangka A menggunakan sebagian dari uang pembayaran untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk kepentingan penyidikan. (*)
| Divonis 4 Tahun Penjara, Donna Faroek Mengaku Sudah Lelah, JPU KPK Belum Putuskan untuk Banding |
|
|---|
| FOTO-FOTO: Donna Faroek, Anak Eks Gubernur Kaltim Divonis 4 Tahun Penjara dalam Korupsi IUP Kaltim |
|
|---|
| Hakim Vonis Donna Faroek 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sudah Lelah Jalani Proses Hukum |
|
|---|
| JPU KPK Beri Respons Atas Vonis 4 Tahun Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara, Donna Faroek Terima Putusan Hakim: Sudah Cukup Lelah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250926_Tersangka-baru-berinisial-A-selaku-direktur-oprasional-PT-Kace-Berkah-Alam.jpg)