Jumat, 8 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

12 Kendaraan Ditertibkan dalam Operasi Gabungan Parkir Liar di Samarinda, Mayoritas Truk Besar

Dalam operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kaltim, Dishub serta Polresta Samarinda, 12 kendaraan terjaring dalam penertiban parkir liar.

Tayang:
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Christnina Maharani
TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis
OPERASI GABUNGAN - Potret operasi gabungan yang dilakukan guna menertibkan parkir liar di beberapa lokasi di Kota Samarinda. Kamis (2/10/2025). Sebanyak 12 kendaraan terjaring, mayoritas truk besar. (TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi dan Kota Samarinda serta Polresta Samarinda berhasil menjaring 12 kendaraan dalam penertiban parkir liar di beberapa titik Kota Samarinda, Kamis (2/10/2025).

Dari total kendaraan yang terjaring, sembilan di antaranya merupakan truk besar yang parkir sembarangan di kawasan Stadion Palaran dan langsung mendapat peringatan pertama dari petugas.

Di Jalan APT Pranoto, petugas menemukan dua unit bus yang juga diberi peringatan serupa. Sementara itu, satu kendaraan lainnya berupa mobil sedan yang parkir cukup lama di pinggir jalan kawasan Jembatan Mahulu. Kendaraan ini langsung diderek oleh Dishub Kota menuju kantor.

Pelaksanaan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2015, tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menerangkan bahwa operasi gabungan penertiban parkir liar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca juga: Polresta Samarinda Amankan 22 Sepeda Motor saat Operasi Gabungan

"Laporan kegiatan ini ditindaklanjuti atas laporan masyarakat yang banyaknya truk-truk besar yang mengganggu fasilitas penggunaan jalan lainnya," jelas Edwin.

Sejumlah kendaraan yang terjaring langsung diberi peringatan tertulis melalui stiker berwarna kuning yang ditempelkan pada bagian kaca depan kendaraan. Petugas Dishub juga mencatat nomor polisi pada kendaraan

"Pertama kita kasih peringatan dulu ya, sampai tiga kali otomatis mungkin dishub akan cabut izinnya," tegasnya.

Khusus untuk terminal bayangan di kawasan Jalan APT Pranoto, pihaknya akan mengkaji ulang pelarangan aktivitas angkutan penumpang di lokasi tersebut. 

Ini bukan pertama kalinya operasi gabungan mendatangi terminal bayangan tersebut.

"Untuk yang terminal bayangan itu akan kita rapatkan lagi dengan teman-teman Dishub. Apakah kita kaji ulang yang terminal di Sungai Kunjang itu apakah masih layak untuk dijadikan terminal antar kota atau kan pindah ke seberang," lanjutnya.

Baca juga: Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Gabungan, Sasar Penjualan BBM Eceran dalam Botol

Edwin menjelaskan, pertimbangan tersebut muncul mengingat jumlah penumpang yang berangkat melalui terminal bus bayangan cukup banyak. Pengguna bus lebih memilih ke Jalan APT Pranoto, karena jarak ke Sungai Kunjang dirasa terlalu jauh. 

Untuk kendaraan sedan yang diderek menuju kantor Dishub Kota Samarinda, pemilik mobil diarahkan untuk datang langsung dan mengurus kendaraannya.  

Petugas juga menemukan kendaraan yang melakukan bongkar muat di bahu jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan Stadion Palaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved