Ibu Kota Negara
5 Fakta Temuan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal di Area IKN, 7 Truk Diamankan, Hutan Lindung Rusak
Ini 5 fakta dari temuan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan IKN Kaltim, 7 truk pengangkut batu bara diamankan hingga hutan lindung rusak.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
2. Sempat muncul oknum yang mengaku intel
Namun, sekitar pukul 04.20 Wita saat dalam perjalanan menuju tempat penyimpanan barang bukti, rombongan sempat dihadang seorang pria bernama Agung yang mengaku sebagai intel Korem.
Ia meminta truk dan sopir dikembalikan ke lokasi tambang dengan alasan ada kerja sama antarinstansi.
Satgas kemudian berdialog dengan oknum tersebut hingga akhirnya barang bukti dititipkan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Krimsus Polda Kaltim.
“Setelah dilakukan dialog, yang bersangkutan akhirnya bersedia mengikuti arahan.
Seluruh barang bukti kini diamankan sementara di Mako Brimob Polda Kaltim Balikpapan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
3. Temuan bekas galian tambang batu bara
Satgas juga meninjau aktivitas penambangan batu bara ilegal di Bukit Tengkorak, Desa Sukamulyo, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Di beberapa titik koordinat yang dicatat tim ditemukan bekas galian tambang batu bara.
Stok batu bara diperkirakan mencapai 2.000 hingga 3.000 ton, serta sejumlah titik pasir siap angkut.
Di satu lokasi, stockpile pasir sudah hampir habis dan terlihat hanya sisa beberapa kubik, serta adanya kendaraan dalam kondisi rusak.
4. Kondisi hutan lindung rusak
Dari temuan di lapangan juga terjadi perambahan kawasan lindung di sekitarnya.
“Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi hutan lindung di kawasan tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah akibat aktivitas ilegal,” imbuhnya.
Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum OIKN, Barung Mangera, yang ikut meninjau lokasi, menyebutkan kondisi kerusakan lingkungan sangat memprihatinkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.