Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Minta Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan Diterapkan Bertahap

Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan kembali dibahas dalam audiensi yang digelar antara DPRD Samarinda

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI
SISTEM SATU ARAH - Jalan Abul Hasan Samarinda. DPRD Samarinda minta penerapan sistem satu arah di Jalan Abul Hasan dilakukan bertahap, pelaku usaha wajib siapkan lahan parkir sendiri. (TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Belum lama ini persoalan penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, samarinda, Kalimantan Timur kembali dibahas dalam audiensi yang digelar antara DPRD Samarinda, Dishub, serta perwakilan masyarakat dan pelaku usaha (3/10/2025). 

Audiensi tersebut menjadi wadah untuk menampung keluhan sekaligus mencari titik temu atas kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra sejak pertama kali diberlakukan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa forum audiensi tersebut memberikan gambaran menyeluruh.

Baca juga: 58 Atlet Kaltim Ikuti Babak Kualifikasi Porprov VIII Boling di 77 Sport Hub Samarinda

Di satu sisi terkait keluhan masyarakat dan pelaku usaha, di sisi lain terkait dasar teknis dari Dishub terkait kinerja jalan. 

“Kemudian, kita juga sudah melihat apa yang menjadi landasan kenapa diberlakukan SSA itu, berdasarkan hitung-hitungan Dishub terkait dengan kinerja jalan untuk kepentingan masyarakat secara umum bagi warga Samarinda,” ujarnya.

Rohim menyatakan DPRD mendukung kebijakan pemerintah dalam prinsip, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara bertahap dengan kebijakan transisi.

Salah satu yang mencuat adalah keluhan pedagang terkait turunnya jumlah konsumen akibat terbatasnya ruang parkir. 

“Di saat yang sama sebenarnya penyiapan ruang parkir itu kan tanda kutip bukan kewajiban pemerintah menjadikan badan jalan sebagai ruang parkir. Mestinya itu pelaku usaha yang menyiapkan ruang parkir yang ada di bangunan mereka,” tegasnya.

Untuk menjembatani kebutuhan usaha dan kelancaran lalu lintas, Komisi III mengusulkan solusi sementara dengan mengusulkan parkir dua sisi tetap dilakukan selama masa transisi uji coba SSA. 

“Sehingga bisa mengakomodir konsumen pelanggan di dua sisi. Tapi dengan catatan ini berlaku sementara. Sambil diakomodir seperti ini, kita minta semua pelaku usaha juga mulai mendesain dan menyiapkan ruang parkir untuk konsumen mereka di bangunan-bangunan usaha mereka sendiri,” jelas Rohim.

Ia menambahkan, penurunan kinerja jalan di Abul Hasan selama ini tidak hanya dipicu kepadatan kendaraan, tetapi juga karena praktik parkir di badan jalan yang menghambat arus. 

Oleh karena itu, menurut Politikus PKS ini keberhasilan kebijakan transportasi sangat ditentukan oleh kepatuhan pelaku usaha dalam menyediakan fasilitas parkir.

“Kalau semua parkir ini sudah kembali ke parkiran pelaku usaha, berarti kan jalan sebenarnya asumsinya sudah bisa lancar lagi. Kalau sudah lancar kembali, parkiran sudah tertib, nanti kita evaluasi apakah memang harus tetap satu arah untuk ke depannya, atau bisa kembali lagi dua arah,” tegasnya.

Terakhir, ia menegaskan bahwa SSA tidak harus berlaku permanen jika nantinya kajian teknis menunjukkan dua arah dapat berjalan lancar tanpa hambatan parkir. 

“Kalau ternyata dengan dua arah tidak ada masalah, ya memungkinkan untuk kembali lagi,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved