Berita Samarinda Terkini
Pembangunan Insinerator Samarinda Terkendala Status Lahan, DPRD Tunggu Jawaban Pemkot
Pembangunan insinerator di kawasan Samarinda Seberang masih menghadapi kendala serius terkait status legalitas lahan yang akan digunakan.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
“Saya sudah perintahkan untuk diperlihatkan. Setelah itu kita lakukan terus secara bertahap, mau tidak mau karena itu punya Pemkot,” kata Marnabas.
Baca juga: DLH Samarinda akan Serahkan Pengelolaan Insinerator Komunal ke Warga Lokal
Ia menjelaskan, proyek pembangunan insinerator telah masuk dalam timeline pekerjaan Pemkot Samarinda, meskipun pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.
Pemerintah menargetkan awal tahun depan sudah ada progres penyelesaian signifikan.
Lebih lanjut, Marnabas mengungkapkan bahwa sebagian besar warga di lokasi rencana pembangunan berstatus sebagai penyewa lahan milik Pemkot Samarinda.
Karena itu, pemerintah telah menyiapkan skema dukungan, termasuk bantuan biaya sewa dan relokasi secara persuasif.
Baca juga: Pemkot Samarinda Hadapi Dilema, Jaga Aspirasi Warga atau Jalankan Proyek Insinerator
“Karena di Samarinda Seberang lokasinya memang di situ, bahkan sejak awal kita sudah memetakan di situ. Dan mereka juga mengakui bahwa itu bukan tanah mereka. Tinggal waktu saja sebenarnya, saya yakin bisa kita selesaikan secara persuasif,” pungkasnya.
Sebagai informasi, lahan yang direncanakan menjadi lokasi insinerator saat ini dihuni oleh sekitar 55 kepala keluarga (KK).
Kawasan tersebut awalnya merupakan tempat relokasi sementara bagi korban kebakaran besar di Kampung Baqa pada awal tahun 2000-an, yang kemudian berkembang menjadi permukiman semi permanen. (*)
Samarinda Theme Park, Wisata Ala Jepang dengan Wahana Salju Terfavorit |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Soroti Progres Penanganan Banjir di Kota Samarinda |
![]() |
---|
KSMI Kaltim Resmi Terbentuk, Musahibin Arief Genjot Popularitas Mini Soccer Benua Etam |
![]() |
---|
Bapenda Samarinda Genjot Pendapatan dengan Inovasi Pajak Digital |
![]() |
---|
Guru di Samarinda Dilarang Jual Beli Buku LKPD di Sekolah, Disdikbud: Atur Distribusi Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.